Merusak Lingkungan, Tambang Sertu Donorojo Diduga Ada Yang Ilegal

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jepara – Jawa Tengah

Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (sertu) tanpa izin merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Donorejo desa sumberrejo. Penambangan ilegal semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat bagi oknum penambang.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, pada hari Senin 1 Desember, mengungkapkan saat berada di sebuah warung,” bahwa banyaknya atau beberapa tambang Sertu (Pasir dan batu) di wilayahnya ada yang tidak mengantongi izin, karena mengurus izin tidaklah hal yang mudah, selain tidak mudah bahkan mahal. Jika hal tersebut dilakukan oleh para penambang kemungkinan tidak semudah itu membuka lahan pertambangan (Koari). Seperti punya orang itu (Inisial MS),” Ungkap dalam bincang- bincang bersama temannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai sosial kontrol untuk memastikan hal tersebut, kami team awak media mendatangi kantor Baledesa Sumber Rejo setempat, namun kantor tutup dan tidak ada satu orangpun di tempat ( sekira pukul 13:30 wib).

Baca Juga:  Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dianggap ilegal. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tidak hanya Penambang yang dikenai Sanksi, namun sanksi berlaku bagi siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dampak Penambangan sertu ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

1). Kerusakan lingkungan: Merusak ekosistem dan mengubah bentang alam, sering kali tanpa jaminan reklamasi.

2). Kerugian negara: Negara tidak menerima pendapatan dari pajak dan royalti resmi.

3). Potensi konflik sosial: Dapat memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.

Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru