Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran. (MW/YZ)

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru