‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com ‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.

‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.

‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.

‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.

‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).

‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.

‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan,” katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.

‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.

‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.

‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.

‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.

Baca Juga:  Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

(Toro)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru