‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com ‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.

‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.

‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.

‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.

‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).

‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.

‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan,” katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.

‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.

‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.

‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.

‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.

Baca Juga:  Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan

(Toro)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba
Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:22

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:03

Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:02

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:01

Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terbaru