MERANGIN, Gerbanginvestigasi.com — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Riski bin Sumarno di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Riski yang menurut keterangan pihak keluarga sebelumnya disebut sebagai korban pengeroyokan, kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Merangin.
Kondisi tersebut disampaikan pihak keluarga Riski kepada awak media GLOBAL INVESTIGASI NEWS (NND dan MS) pada Kamis, 17 September 2026, setelah keluarga mendatangi ruang Reskrim Polres Merangin.
Menurut keterangan orang tua Riski, perubahan status hukum anaknya tersebut menimbulkan tanda tanya bagi keluarga. Mereka mempertanyakan proses penanganan perkara karena sebelumnya, berdasarkan komunikasi yang diterima keluarga, penyidik disebut telah melakukan mediasi dan membahas hasil visum terhadap Riski.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga menyebut Kanit yang disebut IPDA Agus menyampaikan bahwa hasil visum Riski menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Namun, menurut keterangan keluarga, pada pertemuan berikutnya justru terjadi perkembangan berbeda. Riski yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan dasar serta kronologi perubahan status hukum Riski.
“Awalnya kami datang karena anak kami menjadi korban. Kami berharap persoalan ini diproses secara adil. Tetapi sekarang Riski justru menjadi tersangka dan ditahan. Kami ingin tahu apa dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar pihak keluarga kepada awak media.
Sebelumnya, perkara dugaan pengeroyokan Riski juga telah diberitakan GLOBAL INVESTIGASI NEWS. Peristiwa tersebut menurut keterangan keluarga disebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Simpang Pete–Talang Kawo, Desa Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Keluarga Minta Proses Hukum Transparan
Pihak keluarga kini meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka berharap seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi, hasil visum, bukti pendukung, serta kronologi kejadian dari kedua belah pihak.
Keluarga juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Jambi, dan jajaran pengawasan internal Polri agar proses penanganan perkara dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas.
Dalam proses hukum pidana, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Polri juga menjelaskan bahwa tersangka masih harus melalui proses hukum hingga pembuktian di pengadilan.
Terkait penahanan, kepolisian menyebut tindakan tersebut memiliki persyaratan hukum tertentu dan tidak otomatis dilakukan terhadap setiap orang yang berstatus tersangka.
Karena itu, keluarga Riski meminta penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta alasan dilakukannya penahanan terhadap Riski.
Kapolri Diminta Beri Perhatian
Perubahan status Riski dari pihak yang menurut keluarga merupakan korban menjadi tersangka dan kemudian ditahan dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, konfirmasi, dan hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan,dikutip dari GLOBAL INVESTIGASI NEWS masih membuka ruang konfirmasi kepada Polres Merangin, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, terkait dasar penetapan Riski sebagai tersangka, proses penahanan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
(NND & MS — GLOBAL INVESTIGASI NEWS)




















