INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Kisruh yang menjadi perdebatan keduabelah pihak anatara AN dan IR masih menjadi polemik, akankah hal itu bisa diselesaikan secara baik-baik atau masing-masing masih bersikukuh. berikut ulasan Klarifikasi yang disampaikan Ketua BK DPRD Indramayu Sutaryono di Ruang BK pada Selasa, (21/10/25).
Menurut keterangan Sutaryono, bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi pemanggilan dari BK tentang kronologis perjalanannya saat bulan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bersangkutan sudah menjelaskan waktu perjalanannya ke Banda Aceh, perjalanan tersebut diluar kedinasan, hal itu dalam rangka bisnis dengan orang Pakistan,” ujar Ketua BK DPRD Indramayu.
Ditegaskan Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, kegiatan itu diluar agenda kedinasan DPRD Indramayu, dan memang lagi tidak ada kegiatan.
“Ya memang DPRD pada waktu itu lagi tidak ada kegiatan, perihal perjalanan ke Aceh konon katanya survei masalah tambang,” ucapnya.
Menurut keterangan Sutaryono yang sudah disampaikan AN, prihal tuduhan itu Dia sempat ditahan Polda Aceh untuk dimintai penjelasan dan memang kenyataannya tidak terbukti.
“Menurut AN yang dituduhkan ada perselingkuhan kan sudah dijelaskan dan bahkan sempat diperiksa oleh Kapolda Aceh, ditahan dari jam 9 sampai jam 6 sore tapi tidak diintrogasi dan memang kenyataanya tidak terbukti seperti jarak 4 Km dan tempat yang berbeda,” ucap Sutaryono, saat diwawancarai media.
Sutarnyono selaku BK DPRD Indramayu berharap permasalah itu bisa disikapi dengan hati yang dingin.
Lebih lanjut, Ketua BK menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi. “Dari BK sendiri, kami berharap ada upaya islah (damai) antara AN dan suaminya. Kami imbau agar kedua belah pihak bisa menenangkan diri dulu, calling down,” katanya.
Meski demikian, BK akan tetap melakukan langkah verifikasi lanjutan untuk memastikan kebenaran dari berbagai keterangan yang disampaikan.
“Kami akan pikirkan apakah perlu dilakukan konfirmasi tambahan, termasuk kepada suami AN,” ucapnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Sutaryono menjelaskan bahwa keputusan akhir bukan di tangan BK. “Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, hasil dari BK ini akan kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan. Punishment atau sanksinya nanti jadi kewenangan fraksi, bukan BK,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai jadwal pemanggilan suami AN, Sutaryono menyebut belum bisa dipastikan.
“Belum kami tentukan, nanti menyesuaikan dengan jadwal kosong. Mungkin akhir Oktober baru bisa dilaksanakan,” ujarnya.
BK juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak-pihak yang melampirkan bukti-bukti, termasuk kuasa hukum dan suami AN. “Kami masih mempelajari dulu bukti yang disampaikan. Setelah semuanya lengkap, baru kami simpulkan,” pungkasnya.
(Toro)





















