Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut. “Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (LS/FA)

Berita Terkait

Bom Waktu Kesehatan Pemuda Pati: Peredaran Tramadol & Trihex Terungkap di Pantura Juwana
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Mobil Box Diduga Muat Ribuan Botol Miras Dilepas, Plt Kasatpol PP Indramayu Buka Suara
Prof. Dr. Ipong Dekawati Terpilih di UKK Jadi Rektor Universitas Wiralodra Masa Bakti 2026-2030
LPK Kaina Indonesia Group Momentum Ramadhan Perkuat Sinergi Lembaga Pererat Silaturahmi
DPC PKB Indramayu Gelar Buka Bersama Dengan Tema Ramadhan Reflektif Soliditas Struktur Kemenangan Terukur
Posko Unit 7 PJR Jatibarang Lakukan Siaga Pengamanan Arus Mudik Lebaran 1447 H
Apresiasi Kepada Kapolresta Pati Tertangkapnya Pelaku, Kuasa Hukum Pinta Seluruh Terduga Diperiksa & Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:12

Bom Waktu Kesehatan Pemuda Pati: Peredaran Tramadol & Trihex Terungkap di Pantura Juwana

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:11

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:10

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:21

Prof. Dr. Ipong Dekawati Terpilih di UKK Jadi Rektor Universitas Wiralodra Masa Bakti 2026-2030

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:03

LPK Kaina Indonesia Group Momentum Ramadhan Perkuat Sinergi Lembaga Pererat Silaturahmi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:40

DPC PKB Indramayu Gelar Buka Bersama Dengan Tema Ramadhan Reflektif Soliditas Struktur Kemenangan Terukur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:27

Posko Unit 7 PJR Jatibarang Lakukan Siaga Pengamanan Arus Mudik Lebaran 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:58

Apresiasi Kepada Kapolresta Pati Tertangkapnya Pelaku, Kuasa Hukum Pinta Seluruh Terduga Diperiksa & Ditahan

Berita Terbaru