Blora, 20 Januari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang kepada Bapak Baskoro Aji, selaku salah satu ahli waris dari almarhum Suratno, terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 00373 yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora sebagai bagian dari tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat yang dinyatakan hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki intormasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan Informasi & Pengaduan
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya





















