Blora, 07 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Blora bersama Satgas B melaksanakan kegiatan audiensi dengan masyarakat yang menempati atau menggarap kawasan hutan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ngrawoh dan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan pengadaan tanah di kawasan hutan, terutama dalam rangka penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah oleh Satgas B, yang berperan melakukan pendataan subjek dan objek pengadaan tanah, termasuk menverifikasi data penggarap, batas-batas lahan, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui audiensi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora berharap tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga proses pengadaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan berkeadilan.
Layanan Informasi & Pengaduan
📱 WhatsApp : 0899 306 7700
☎️ Hotline : (0296) 531055
📸 Instagram & Twitter : @kantahkabblora
📘 Facebook & YouTube : KantahKabBlora
🌐 Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik





















