Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Jenis Botol Miras Dimusnahkan

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Upaya dalam penegakan larangan rokok ilegal tertuang berdasarkan Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor.11 tahun 1995 tentang cukai dan penegakan Perda Kabupaten Indramayu, Nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol, terus ditegakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter tuak, ciu serta jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman eks Gedung Wisma Haji Indramayu. pada Jumat, (10/10/2025).

Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang tanpa izin cukai, terutama di wilayah Indramayu.

“Sepanjang tahun 2025 hingga September, kami bersama Satpol PP telah mencegah sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal. Potensi cukai yang bisa hilang dari jumlah itu mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Abdul Rasyid, usai pemusnahan.

Dia menjelaskan, meski jumlah tersebut tergolong tinggi, pihaknya menilai peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di warung-warung penjualan umum. Karena itu, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan operasi penindakan hingga akhir tahun.

Baca Juga:  Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

“Kerja sama dengan Satpol PP terus kami tingkatkan. Program ini juga akan berlanjut pada 2026 melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah Bea Cukai. Ia menyebut, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini tidak memiliki jaminan kesehatan karena bukan produk pabrikan yang memiliki standar. Selain itu, tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke negara. Karena itu, kami mengajak masyarakat Indramayu untuk memilih rokok yang legal, yang memiliki pita cukai,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, selain aspek penegakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran terhadap produk legal semakin meningkat.

Pemusnahan barang hasil penindakan ini menjadi simbol kuat dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya tanpa izin resmi.

(Toro)

Berita Terkait

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:33

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:32

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:31

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:29

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:27

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Berita Terbaru