Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com,

Pati Jawa Tengah//

‎Penimbunan, pembelian BBM Subsidi melebihi kuota (ngangsu) maupun praktik opertap sudah menjadi penyakit dan tradisi menguat bagi para oknum yang tidak memiliki izin atau ilegal dalam hal tersebut dapat melanggar dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Tindakan ini melanggar aturan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi tegas berupa penyitaan barang bukti, penahanan, serta penutupan agen atau sanksi SPBU yang terlibat.

‎Peristiwa dugaan adanya gudang BBM Solar Subsudi dilokasi itu adanya informasi dari banyak masyarakat, kemarin Senin 2 Maret 2026

‎Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dan menjelaskan, bahwa setau mereka tempat atau sebuah rumah yang jauh dari permukinan tersebut milik seseorang / berinisial P, lokasi sering adanya armada yang melintas dan menuju tempat itu. Dan mereka menyatakan jika’ armada tersebut mengangkut BBM Solar dan di taruh dirumah itu.” Ucap warga itu

‎Selain itu, warga menerangkan kembali, jika barang itu nantinya dikirim ke Desa Sukolilo.

‎Dengan adanya informasi tersebut berita telah ditayangkan atau di Up di beberapa media online, sesuai bukti dilapangan/keterangan masyarakat.
Bersambung
( team)

Baca Juga:  Kasie Humas Polres Indramayu Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Sindang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:42

Polres Rokan Hulu Rajut Silaturahmi Ramadhan, Gandeng Warga Sekitar Jaga Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:10

Polres Rokan Hulu Salurkan Bansos Ramadhan untuk Panti Asuhan, Ghorim dan Kaum Duafa

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:00

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:55

Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:52

Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya Febrian Winaldi Sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Ramadhan Penuh Kepedulian, Buka Bersama Wartawan Beserta Jajaran Polres Kampar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

Senin, 23 Februari 2026 - 13:18

21 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

Berita Terbaru