Gerbanginvestigasi.com,
Pati Jawa Tengah//
Penimbunan, pembelian BBM Subsidi melebihi kuota (ngangsu) maupun praktik opertap sudah menjadi penyakit dan tradisi menguat bagi para oknum yang tidak memiliki izin atau ilegal dalam hal tersebut dapat melanggar dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Tindakan ini melanggar aturan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi tegas berupa penyitaan barang bukti, penahanan, serta penutupan agen atau sanksi SPBU yang terlibat.
Peristiwa dugaan adanya gudang BBM Solar Subsudi dilokasi itu adanya informasi dari banyak masyarakat, kemarin Senin 2 Maret 2026
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dan menjelaskan, bahwa setau mereka tempat atau sebuah rumah yang jauh dari permukinan tersebut milik seseorang / berinisial P, lokasi sering adanya armada yang melintas dan menuju tempat itu. Dan mereka menyatakan jika’ armada tersebut mengangkut BBM Solar dan di taruh dirumah itu.” Ucap warga itu
Selain itu, warga menerangkan kembali, jika barang itu nantinya dikirim ke Desa Sukolilo.
Dengan adanya informasi tersebut berita telah ditayangkan atau di Up di beberapa media online, sesuai bukti dilapangan/keterangan masyarakat.
Bersambung
( team)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















