Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com
Pasca ultimatum yang diberikan PUK F.SPPP melalui surat yang berisi poin – poin tuntutan terhadap PT. Karya Samo Mas (KSM) tak jua digubris sampai batas waktu yang diberikan, pengurus yang dikomandoi oleh Ketua Epen, berinisiatif mengajak Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, SH bersama jajaran terkait, untuk meninjau langsung kondisi Land Aplikasi (LA) PT. KSM yang berada di sepanjang lahan perkebunan milik warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ajakan ini semestinya ditujukan juga terhadap Camat Rambah Samo, Amri, S.Sos, M.Si, dan Kades Teluk Aur, Muslim, SH, sebagai perwakilan pemerintah setempat, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan masing – masing. Pun demikian, dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Diskopnakertrans Rohul, sebagai unsur teknis terkait, lagi – lagi, kedua OPD Pemkab Rohul ini pun tak merespon surat pengaduan yang sudah dilayangkan PUK F.SPPP Desa Teluk Aur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tinjauan lapangan yang turut dihadiri oleh insan media, kamis (25/09/2025) sekitar Pukul 10.00 wib, diwarnai dengan protes dari PUK F.SPPP Desa Teluk Aur, yang tetap bersikeras agar manajemen PT. KSM membongkar jalur pipa, atau setidaknya mengalihkan Land Aplikasi (LA) pembuangan limbah PKS ke jalur lain, yang tak melewati lahan perkebunan warga.
Dalam penyampaian di hadapan Kapolsek, F.SPPP Desa Teluk Aur, melalui Ketua Epen mengatakan agar pihak Polsek Rambah Samo mendesak manajemen PT. KSM.
“Kami berpegang pada ultimatum surat pada PT. KSM yang sudah melewati batas waktu yakni kamis, tanggal 24 September 2025,” tegas Ketua Epen.
Dalam hal ini, dirinya bersama pengurus lain mendesak Kapolsek untuk menghindari kisruh konflik yang makin memanas dengan pihak serikat buruh sebelah, terkait poin dalam surat ultimatum tersebut.
Sementara itu, Iwas, salah seorang pengurus F.SPPP Desa Teluk Aur, menuntut untuk dihadirkan perwakilan manajemen PT. KSM guna memastikan keran pipa tak dibuka sehingga saluran limbah PKS tak dialirkan sampai ada hasil dari hiring dengan Komisi III di DPRD Rohul, yang diagendakan, senin (29/09/2025).
“Kami minta pak Kapolsek hadirkan perwakilan PT. KSM, tolong penuhi hak para pemilik lahan yang selama ini sudah menyerahkan lahan nya dipakai untuk jalur pipa land aplikasi milik perusahaan,” sahut Iwas.
Apa yang disebutkan Iwas barusan, berkaitan dengan penolakan dalam daftar rekap yang berisi penandatanganan para pemilik lahan dengan persetujuan ninik mamak Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Teluk Aur yang dibuktikan cap stempel asli.
Tak hanya itu, poin krusial yang menjadi sebab tuntutan pada Kapolsek, menurut Iwas, yakni dugaan aksi manipulatif oleh PT. KSM terhadap kerusakan properti milik perusahaan yang nantinya dituding anggota PUK F.SPPP sebagai biang keladinya.
Lain lagi dengan H. Akhyar, salah seorang tokoh masyrakat, sekaligus penasihat F. SPPP Desa Teluk Aur, yang tegas menyoroti arogansi manajemen PT. KSM, yang tak pernah membuka ruang dialog dengan PUK F. SPPP.
“Sikap yang ditunjukkan manajemen PT. KSM sangat bertentangan dengan pengamalan nilai Pancasila, terutama sila ke dua sampai lima, yang sampai hari ini, tak pernah dirasakan oleh warga tempatan Desa Teluk Aur,” ujar H. Akhyar.
Mendengar rangkaian protes dari pengurus PUK F. SPPP, Kapolsek IPDA Sarlose sejenak terdiam, lalu memberikan catatan dan saran terkait upaya Kamtibmas yang tetap harus dipertahankan. “Saran saya, baiknya pengurus PUK F. SPPP Desa Teluk Aur menunggu hasil hiring Komisi III DPRD Rohul, senin mendatang.
“Baiknya tunggu sampai senin, sampai keluar hasil rekomendasi untuk tindakan selanjutnya, saya akan turut memberikan kesaksian atas apa yang sama- sama kita lihat hari ini,” ujar Kapolsek.
Merespon anggota PUK F. SPPP Desa Teluk Aur yang ingin melakukan penjagaan maksimal terhadap jalur saluran pipa Land Aplikasi (LA) sebelum hiring dilakukan, Kapolsek Sarlose mengatakan bahwa hak tersebut tak mendesak harus di lakukan, mengingat karena merupakan fungsi Polisi sebagai upaya Kamtibmas di tengah warga.
Sampai saat ini, pengurus PUK F. SPPP Desa Teluk Aur, terus mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait saluran pembuangan limbah PKS yang berada di lahan sebagian warga.
Diharapkan setelah proses hiring di ruang komisi III DPRD Rohul selesai, ada hasil rekomendasi yang bisa mengakomodir tuntutan pengurus guna mendapatkan kontribusi dari keberadaan PT. KSM di Desa Teluk Aur. (HB)