Pati Jawa Tengah
Sepanjang jalan arah utara banyak Truk-truk dump pengangkut tanah hurug yang sebagian jatuh kejalan, karena truk dump banyak yang tidak tertutup terpal.
Mengingat saat ini masih musin hujan dan di kwatirkan bagi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalannya licin dan bisa juga takutnya pengguna jalan kecipratan tanah hurug tersebut.
Untuk menginformasikan terkait hal itu, awak media mencoba mendatangi tempat tersebut dan pemilik tambang mengatakan,” Jika dirinya adalah Ormas.” Ucapnya saat di koari
Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi seharusnya menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
( team)