Galian C Berdalih Pemerataan Tanah, Armada yang Mengangkut Diduga Langgar LLAJ..?!

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Sepanjang jalan arah utara banyak Truk-truk dump pengangkut tanah hurug yang sebagian jatuh kejalan, karena truk dump banyak yang tidak tertutup terpal.

Mengingat saat ini masih musin hujan dan di kwatirkan bagi pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalannya licin dan bisa juga takutnya pengguna jalan kecipratan tanah hurug tersebut.

Untuk menginformasikan terkait hal itu, awak media mencoba mendatangi tempat tersebut dan pemilik tambang mengatakan,” Jika dirinya adalah Ormas.” Ucapnya saat di koari

Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi seharusnya menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Baca Juga:  Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

( team)

Berita Terkait

Tim Volly Desa Petikan Lolos Final Camat Driyorejo, Para Kades dan Ketua BPD Berikan Dukungan
Peduli Sesama, Lapas Kelas IIB Indramayu Bantu Anak Yatim Lewat Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Indramayu
Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama
Kepala Desa Ngampel Dwi Bagus klarifikasi Terkait Pemberitaan Miring di Desanya
Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu H. Ruswa M.Pd.l Apresiasi Penuh Peringati HUT RI ke 80
Fraksi Partai Golkar Romdoni Gelar Reses Masa Persidangan ll Tahun 2025
Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:15

Tim Volly Desa Petikan Lolos Final Camat Driyorejo, Para Kades dan Ketua BPD Berikan Dukungan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:45

Peduli Sesama, Lapas Kelas IIB Indramayu Bantu Anak Yatim Lewat Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:00

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Indramayu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:45

Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:52

Kepala Desa Ngampel Dwi Bagus klarifikasi Terkait Pemberitaan Miring di Desanya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:57

Fraksi Partai Golkar Romdoni Gelar Reses Masa Persidangan ll Tahun 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:48

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:47

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen Ossy Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo untuk Menyejahterakan Rakyat

Berita Terbaru