“Dugaan Adanya Jual Beli Tanah Ilegal (Sengketa) di Kp. Pasir Paros – Baleendah, Penjual dan Pembeli Harus Diproses Hukum?!”

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com

Baleendah, Kabupaten Bandung – Sebuah bangunan rumah di kawasan Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, hingga kini masih dalam proses pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media bahwa biaya untuk pembangunan rumah tersebut sudah mencapai hingga ratusan juta rupiah, namun bangunan tersebut masih belum rampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan ditulis jatidirinya mengatakan kepada Awak Media bahwa lahan tempat rumah itu yang dibangun disebut-sebut bukan milik pihak yang saat ini melakukan pembangunan yakni Hj. Ida asal Brebes namun milik orang lain.

Emak Euis (Almh), yang dikenal sebagai Istri dari Abah Anen yang notabene selaku penggarap lahan dulunya, dikabarkan diduga kuat telah menjual tanah tersebut kepada H. Ida, seorang pegawai di RS Welas Asih dulu bernama RS. Al Ihsan, dengan harga disinyalir sekitar Rp. 9 juta per tumbak.

Total luas tanah yang diperjualbelikan sekitar kurang lebih 20 tumbak, sehingga nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp. 180 juta.

Namun, transaksi jual beli tersebut menuai tanda tanya. Menurut sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh Awak Media dari beberapa warga bahwa pengurus setempat juga dikabarkan menolak terlibat didalam proses jual beli antara Emak Euis dan Hj. Ida, dengan alasan karena mereka sudah mengetahui bahwa tanah tersebut diduga kuat bukan milik Emak Euis secara sah, melainkan masih berstatus lahan milik orang lain, katanya.

“Muhun pak, piraku tanah dilebet hargana Rp. 25 juta pertumbak ari tanah disisi jalan Rp. 9 juta pertumbak, asa mustahil sareng tanah eta mah tos pada apal sanes kagungan Emak Euis, kuwantunan Hj. Ida meser tanah eta naha teu sieun bermasalah engkena teras Hj. Ida sanes tanah eta hungkul tos seeur tanah didieu dipeser ku anjeuna dijanteunkeun kontrakan”, ucap warga seraya dengan raut muka mengkhawatirkan kedepannya akan timbul permasalahan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

Hal senada diucapkan oleh warga lainnya bahwa bangunan tersebut belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), “bagaimana mau membuat IMB, Sertifikat atau AJB saja nggak ada, sedangkan syarat untuk IMB itu salah satunya dan yang lebih parahnya lagi itu tanah belum jelas siapa pemiliknya, koq berani benar Hj. Ida membelinya dari Emak Euis, emangnya tanah itu milik Emak Euis, jangan jangan tanah sengketa”, jelasnya setengah bertanya.

Hingga berita ini dipublish, Senin, (10/11) belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan resmi tanah maupun izin pembangunan rumah tersebut.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung beserta Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas lahan tersebut serta mencegah adanya potensi sengketa di kemudian hari.

Harapan masyarakat kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kabupaten Bandung, agar segera mengusut tuntas asal usul tanah sekaligus menertibkan para oknum warga masyarakat yang dengan seenaknya saja memperjual belikan tanah yang bukan haknya, mungkin saja dari kasus ini akan berdampak luas sehingga permainan kotor mereka lambut laun pasti akan segera terbongkar. Insyaallah berawal dari kasus ini akan terbongkar hingga keatas siapakah Mafia Tanah yang bermain di Baleendah Kabupaten Bandung. *** Bersambung

Red

Berita Terkait

Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026
Kalapas Indramayu Turut Hadiri Peresmian Pondok SAE Berkah Mandiri dan Program Bedah Rumah
Tim Kejati Negeri Jabar Lakukan Sidak di DPRD Indramayu Beberapa Berkas Disita
Waspada Tikus Pembawa Penyakit, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Virus Hanta
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Indramayu Sukses Panen 4 Ton Gabah
Bukan Sekadar Penjara, Taruna Akpol Lihat Langsung Wajah Pembinaan di Lapas Indramayu
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:17

Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:22

Kalapas Indramayu Turut Hadiri Peresmian Pondok SAE Berkah Mandiri dan Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:04

Tim Kejati Negeri Jabar Lakukan Sidak di DPRD Indramayu Beberapa Berkas Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:48

Waspada Tikus Pembawa Penyakit, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Virus Hanta

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:30

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Indramayu Sukses Panen 4 Ton Gabah

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:49

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:48

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:47

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru