Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar hukum, diduga armada pengangkut BBM Solar Subsidi Solar ilegal didalam galon Le Mineral tumpah kejalan, Om Bob kecam keras kepada oknum pemilik untuk berhati-hati, karena peristiwa tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Peristiwa diketahui armada pengangkut ratusan galon Le Mineral yang berisikan solar sedang melaju diwilayah jalan Pati Kota yang diperkirakan hendak menuju kearah Pati utara, namun oknum pemilik atau sopir dinilai kurang teliti dalam penataan ratusan galon tersebut, sehingga akhirnya terjadi kecelakaan galon berjatuhan dijalan. Akhirnya armada dilakukan penderekan. Senin 29 Juni 2026
‎
‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo (Om Bob) kecam keras kepada oknum pemilik akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tingkat polda dan sampai ke Mabes Polri. Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum.
‎
‎” Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, Saya akan segera melaporkan tindakan tersebut keranah hukum ke tingkat Mabes Polri.” ungkap Om Bob
‎
‎Namun, sebelumnya akan melakukan investigasi kepihak APH Polresta Pati, guna untuk menghasilkan data yang lebih akurat.
‎
‎” Kami akan melakukan investigasi kepihak Polresta Pati terlebih dahulu sebelum melangkah kepihak tingkat Mabes Polri.” Tambah ungkapnya
‎
‎Selain itu, terlihat dari durasi vidio ratusan galon Le Mineral berisikan Solar berjantuhan dan menumpahi jalan dan dilakukan penderekan terhadap mobil pengangkut.
‎
‎Mengisi bahan bakar jenis solar menggunakan galon plastik berisiko memicu kebakaran akibat statis listrik. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius jika dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.
‎
‎Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
‎
‎Undang-Undang Migas:
‎Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
‎
‎Aturan SPBU:
‎Selain sanksi hukum dari aparat, pengisian BBM subsidi (seperti Solar) menggunakan jeriken/galon plastik sangat dilarang oleh Pertamina dan pihak SPBU, sehingga petugas berhak menolak atau menyita barang bawaan.

Baca Juga:  R.Listio Wimana Terpilih sebagai Ketua MPC Kabupaten Indramayu, Siap Lanjutkan dan Perkuat Program Organisasi

( *)
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak
Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen
35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa
Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:02

‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:57

Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:34

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:53

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:32

Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:30

Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 01:54