Polres Indramayu Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diterima Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam aduan itu, warga menginformasikan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang di dalamnya terdapat sebanyak 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram atau total sekitar satu ton beras.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026)

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta beras tersebut ke Mapolsek Haurgeulis dan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati.

Dari hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima bantuan pangan pengganti.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, penerima pengganti semestinya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya memperoleh satu atau dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Baca Juga:  DPUTR Pati Gunakan Drum saat Pembelian BBM Bukan Jerigen Plastik

AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan setiap karung berisi 10 kilogram beras.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan terhadap empat orang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.

Mereka terdiri atas unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna biru serta 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial di Desa Sukajati.

Selain itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi, dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun penentuan ada tidaknya tindak pidana masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

AKP Muchammad Arwin Bachar juga mengingatkan seluruh panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan proses distribusi sesuai dengan data penerima serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Polres Indramayu menegaskan akan terus mendalami aduan tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers
Pengurus Baru PJI Indramayu Dikukuhkan, Bupati Lucky Hakim Dorong Insan Pers Lebih Profesional
Dukung Pemenuhan Hak Identitas, LPKA Kutoarjo Fasilitasi Perekaman E-KTP Anak Binaan
Lucky Hakim Apresiasi Program Hidroponik, Bakery hingga Peternakan di Lapas Indramayu
Kodim 0616/Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Pabean Ilir dan Totoran
Bupati Indramayu Lepas Ekspor Perdana 510 Unit Coir Shade Hasil Karya Warga Binaan ke Spanyol
Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, LPKA Kutoarjo Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan ” Isi Piringku”
Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:24

PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers

Rabu, 30 September 2026 - 02:08

Pengurus Baru PJI Indramayu Dikukuhkan, Bupati Lucky Hakim Dorong Insan Pers Lebih Profesional

Rabu, 30 September 2026 - 00:14

Polres Indramayu Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

Dukung Pemenuhan Hak Identitas, LPKA Kutoarjo Fasilitasi Perekaman E-KTP Anak Binaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:09

Lucky Hakim Apresiasi Program Hidroponik, Bakery hingga Peternakan di Lapas Indramayu

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Bupati Indramayu Lepas Ekspor Perdana 510 Unit Coir Shade Hasil Karya Warga Binaan ke Spanyol

Senin, 28 September 2026 - 04:50

Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, LPKA Kutoarjo Gelar Edukasi Gizi Seimbang dan ” Isi Piringku”

Minggu, 27 September 2026 - 11:28

Pasca Insiden di Sindang, Kapolres Indramayu Menggelar Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Berita Terbaru