INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Sejumlah orang yang tampak sebagai perwakilan pekerja atau pengelola Parkir yang beroperasi di RSUD Kabupaten Indramayu, melakukan diskusi terbuka di area luar gedung pada Selasa (11/8/2026).
Mereka membahas isu pengadaan barang/jasa, pengelolaan operasional (termasuk siang-malam), ketersediaan peralatan, sistem gaji, dan jam kerja. Upaya meminta keterangan dari pihak manajemen berujung penolakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancara pihak IT atau Pengadaan Barang dan Jasa, Agus, menyebutkan bahwa pengadaan barang-barang jasa sementara tidak dilakukan pemerintah, serta membahas perusahaan-perusahaan.
Lanjutnya, kepengelolaan operasional harian dan malam. Ia menekankan perlunya perhatian khusus pada peralatan yang rusak atau di pangkalan, serta agar barang-barang besar tidak rusak.
Mengenai kompensasi, ia menyinggung kisaran gaji di bawah upah minimum regional (UMR) yang disamakan dengan skema mandiri.
“untuk pekerja 1,5 juta rupiah tanpa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk tiga orang leaders 2,5 sampai 3 juta rupiah, untuk durasi kerja 8 jam,” ujar Agus.
Ia juga menyinggung kebijakan terkait BPJS, pembagian shift 8 jam siang dan 8 jam malam tanpa upah lembur, serta sejumlah keluhan lain termasuk terkait pekerja lemburan dan peralatan.
Pihaknya juga menyatakan bahwa perusahaan belum sepenuhnya menyediakan peralatan yang dibutuhkan meski sudah beroperasi, dengan proses pengajuan yang berlangsung berbulan-bulan.
Cadangan alat disebut hanya tersedia pada saat-saat tertentu. Keluhan pekerja disampaikan melalui telepon atau langsung ke kantor, namun terdapat kendala komunikasi.
Pihak Pengelola Hoffmen Parkindo inisial (R) tidak kooperatif, hendak diwawancara singkat menolak.
“Nanti saja ya” ucapnya singkat.




















