INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Penerima kuasa keluarga korban, Efendi, bersama adik kandung korban Haji Muhaimin, melaporkan enam item harta peninggalan Haji Syahrul yang hingga kini masih dikuasai pihak berinisial R dan suaminya, Z ke pihak Kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan terkait sengketa warisan yang masih berlangsung.
Dalam keterangannya, Effendi, menyatakan bahwa pihak keluarga terus berjuang menghadapi R dan Z. Senin, (3/8/26)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berjuang dengan yang berinisial R dengan yang berinisial Z. Saya yakin rekan-rekan paham lah itu,” ujarnya.
Enam harta peninggalan yang dilaporkan meliputi:
Rumah tempat tinggal di Jalan Silwani yang menjadi lokasi TKP. Satu unit ruko di Jalan Siliwangi, Paoman.
Satu unit kantin atau tempat senam di Paoman.
Rumah tempat tinggal di Perumahan Margalaksana, Kelurahan Margadadi.
Rumah kontrakan sebanyak 13 pintu yang terletak persis di belakang rumah TKP.
Lokasi kontrakan tersebut masuk wilayah Kelurahan Margadadi, bukan lagi Kelurahan Paoman.
Sawah seluas 125 hektar di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan.
Keenam item tersebut, menurut Efendi, masih dikuasai oleh R bersama suaminya.
Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari sejumlah harta yang akan terus dilaporkan.
“Itu mungkin nanti menyusul,” katanya.
Efendi, menjelaskan Terkait rumah kontrakan 13 pintu, sejumlah penyewa yang mayoritas pedagang bakso dan pangsit mengaku telah menempati lokasi tersebut lebih dari 20 tahun.
“Berdasarkan keterangan mereka, uang sewa dibayarkan setiap bulan Februari. Untuk Februari 2006, uang sewa tersebut diserahkan kepada R, yang kemudian dikatakan diserahkan lagi kepada Ibu N. Ibu N merupakan adik dari Ibu Mas Iro, istri almarhum Haji Sahroni, sekaligus ibu kandung korban Budi Awaludin” Ucapnya.
Effendi, menegaskan posisinya. “Saya sebagai penerima kuasa dari Pak Haji Muhaimin. Penerima kuasa, bukan kuasa hukum,” jelasnya.
Keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan adil agar hak-hak warisan dapat kembali kepada ahli waris yang sah.
(Toro)




















