INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Hasil uji kompetensi (ujikom) yang melibatkan pejabat dari Kabupaten Cirebon di Kabupaten Indramayu akhirnya dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan karena prosesnya dinilai tidak sesuai dengan aturan Manajemen Talenta.
Kritik muncul terkait cara penyelenggaraan ujikom oleh BKPSDM Kabupaten Indramayu. Seharusnya, apabila ada pejabat dari luar daerah yang ingin mengikuti ujikom, panitia wajib mengumumkan terlebih dahulu kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Namun, pelaksanaan sebelumnya dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan sudah ada calon kuat yang dipersiapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, hasil ujikom tersebut masih bisa diteruskan dengan konsekuensi yang harus ditanggung.
Di sisi lain, kondisi jabatan kepala dinas di Kabupaten Indramayu juga menjadi sorotan. Sudah dua tahun sejumlah posisi kepala dinas masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap jabatan.
Sementara itu, peredaran minuman keras tradisional, obat-obatan ilegal, dan praktik perjudian di Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Romdoni, juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran tersebut, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Pernyataan itu disampaikan Romdoni dalam rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (29/7/2026).
Menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat dan membutuhkan penanganan yang serius serta berkelanjutan dari pemerintah daerah.
“Di Dapil 3 ini banyak orang jual tuak, ciu,” ujar Romdoni. Ia menyoroti masih banyaknya warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras tradisional seperti tuak dan ciu.
Kondisi tersebut, katanya, berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain minuman keras tradisional, Romdoni juga prihatin dengan mudahnya peredaran obat-obatan murah yang dinilai berbahaya bagi generasi muda.
“Banyak sekali yang jual belikan pil yang harganya Rp10 ribu sampai Rp15 ribu seperti eximer, tramadol. Itu akan merusak generasi penerus,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang intensif dan tidak hanya bersifat seremonial. Romdoni meminta Satpol PP memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, Romdoni juga menyinggung praktik perjudian, termasuk sabung ayam, yang masih berlangsung di sejumlah lokasi meski sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Banyak juga seperti perjudian, sabung ayam, tapi semua tetap delapan enam semua,” pungkasnya.
Melalui rapat tersebut, Romdoni mendorong Satpol PP Kabupaten Indramayu meningkatkan pengawasan di lapangan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
Ia berharap langkah tersebut mampu menekan peredaran minuman keras tradisional, obat-obatan ilegal, dan praktik perjudian, sehingga ketertiban masyarakat dapat terjaga.
(Toro)




















