Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar hukum, diduga armada pengangkut BBM Solar Subsidi Solar ilegal didalam galon Le Mineral tumpah kejalan, Om Bob kecam keras kepada oknum pemilik untuk berhati-hati, karena peristiwa tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Peristiwa diketahui armada pengangkut ratusan galon Le Mineral yang berisikan solar sedang melaju diwilayah jalan Pati Kota yang diperkirakan hendak menuju kearah Pati utara, namun oknum pemilik atau sopir dinilai kurang teliti dalam penataan ratusan galon tersebut, sehingga akhirnya terjadi kecelakaan galon berjatuhan dijalan. Akhirnya armada dilakukan penderekan. Senin 29 Juni 2026

‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo (Om Bob) kecam keras kepada oknum pemilik akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tingkat polda dan sampai ke Mabes Polri. Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum.

‎” Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, Saya akan segera melaporkan tindakan tersebut keranah hukum ke tingkat Mabes Polri.” ungkap Om Bob

‎Namun, sebelumnya akan melakukan investigasi kepihak APH Polresta Pati, guna untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

‎” Kami akan melakukan investigasi kepihak Polresta Pati terlebih dahulu sebelum melangkah kepihak tingkat Mabes Polri.” Tambah ungkapnya

‎Selain itu, terlihat dari durasi vidio ratusan galon Le Mineral berisikan Solar berjantuhan dan menumpahi jalan dan dilakukan penderekan terhadap mobil pengangkut.

‎Mengisi bahan bakar jenis solar menggunakan galon plastik berisiko memicu kebakaran akibat statis listrik. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius jika dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.

‎Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Undang-Undang Migas:
‎Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Aturan SPBU:
‎Selain sanksi hukum dari aparat, pengisian BBM subsidi (seperti Solar) menggunakan jeriken/galon plastik sangat dilarang oleh Pertamina dan pihak SPBU, sehingga petugas berhak menolak atau menyita barang bawaan.

Baca Juga:  Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

( *)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu
Ketua IPP dan Pedagang Pasar Jatibarang, Kunjungi Stand UMKM Diskopdagin di Porsenitas XIII
Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat.
Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026
Lantunan Marawis Warnai Pembinaan Rohani Warga Binaan Lapas Indramayu
Meriah!! Semarak Karnaval Japanese Culture Sambut HUT-9 LPK Kaina Indonesia
Syukuran Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Warga Blok Tegal Desa Kroya Ungkapkan Rasa Syukur
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:48

Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:36

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42

Ketua IPP dan Pedagang Pasar Jatibarang, Kunjungi Stand UMKM Diskopdagin di Porsenitas XIII

Senin, 29 Juni 2026 - 07:31

Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:02

Bentengi Karakter Generasi Muda, Kodim 0616 Indramayu Buka Kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:33

Meriah!! Semarak Karnaval Japanese Culture Sambut HUT-9 LPK Kaina Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:26

Syukuran Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Warga Blok Tegal Desa Kroya Ungkapkan Rasa Syukur

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:09

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Berita Terbaru