Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar hukum, diduga armada pengangkut BBM Solar Subsidi Solar ilegal didalam galon Le Mineral tumpah kejalan, Om Bob kecam keras kepada oknum pemilik untuk berhati-hati, karena peristiwa tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Peristiwa diketahui armada pengangkut ratusan galon Le Mineral yang berisikan solar sedang melaju diwilayah jalan Pati Kota yang diperkirakan hendak menuju kearah Pati utara, namun oknum pemilik atau sopir dinilai kurang teliti dalam penataan ratusan galon tersebut, sehingga akhirnya terjadi kecelakaan galon berjatuhan dijalan. Akhirnya armada dilakukan penderekan. Senin 29 Juni 2026

‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo (Om Bob) kecam keras kepada oknum pemilik akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum tingkat polda dan sampai ke Mabes Polri. Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum.

‎” Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, Saya akan segera melaporkan tindakan tersebut keranah hukum ke tingkat Mabes Polri.” ungkap Om Bob

‎Namun, sebelumnya akan melakukan investigasi kepihak APH Polresta Pati, guna untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

‎” Kami akan melakukan investigasi kepihak Polresta Pati terlebih dahulu sebelum melangkah kepihak tingkat Mabes Polri.” Tambah ungkapnya

‎Selain itu, terlihat dari durasi vidio ratusan galon Le Mineral berisikan Solar berjantuhan dan menumpahi jalan dan dilakukan penderekan terhadap mobil pengangkut.

‎Mengisi bahan bakar jenis solar menggunakan galon plastik berisiko memicu kebakaran akibat statis listrik. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius jika dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin.

‎Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Undang-Undang Migas:
‎Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Aturan SPBU:
‎Selain sanksi hukum dari aparat, pengisian BBM subsidi (seperti Solar) menggunakan jeriken/galon plastik sangat dilarang oleh Pertamina dan pihak SPBU, sehingga petugas berhak menolak atau menyita barang bawaan.

Baca Juga:  ​Wujudkan Asta Cita Presiden, Forkopimda Indramayu Letakkan Batu Pertama pembangunan Koramil Cikedung

( *)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas
Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi
Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28

Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:35

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32

Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:34

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Program Pembinaan Lapas Indramayu, Dorong Mantan Napi Mandiri dan Berwirausaha

Berita Terbaru