Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memerintahkan Penuntut Umum (Jaksa) untuk menghadirkan ahli digital forensik serta melampirkan hasil tes DNA pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026. Langkah ini diambil demi mengungkap kebenaran materiil dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Budi dan keluarganya. (5/6/26)

​Dalam persidangan terbaru, pihak pengadilan telah mendengarkan keterangan dari lima saksi tambahan. Kelima saksi tersebut meliputi dua saksi verbalisan (penyidik yang memeriksa terdakwa), saksi yang memotong palu (Anton Sudanto), satu saksi lain (Irfan/Awek), serta satu saksi dari tim Inafis Polres Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM selaku ​Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam persidangan ini bertumpu pada analisis rekaman CCTV. Saksi verbalisan dari pihak kepolisian sebelumnya menduga bahwa objek yang terekam dipindahkan oleh kedua terdakwa yakni Ririn dan Prio ke dalam mobil adalah jenazah korban.

“​Namun, kualitas gambar rekaman yang gelap dan hitam membuat kesimpulan tersebut dinilai masih berupa dugaan sepihak. Ketika ditanya di persidangan, saksi verbalisan pun mengakui belum yakin sepenuhnya terkait identitas objek dalam rekaman tersebut,” Ujar Toni kepda wartawan usai mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Jumat, 5/6/2026 dini hari.

​Merespons hal ini, Toni Menjelaskan Majelis Hakim menegaskan bahwa bukti elektronik harus melalui proses autentikasi yang sah sesuai undang-undang. Jaksa diminta mendatangkan ahli digital forensik untuk membedah seluruh rekaman CCTV yang diajukan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

Toni menyebut Secara khusus, terdapat dua fokus utama untuk pemeriksaan CCTV tersebut yaitu.

​Identifikasi Wajah: Meneliti rekaman CCTV dari toko material bangunan yang menghadap ke gerbang. Ahli diminta memastikan apakah sosok yang sebelumnya disebut sebagai ‘Joko’ atau sosok yang berjalan bertiga adalah benar terdakwa Ririn, Prio, Budi, atau justru orang lain.

​Uji Autentisitas & Metadata: Mengambil metadata CCTV guna menguji keaslian rekaman video maupun suara, serta memastikan tidak adanya rekayasa (tampering).

​Selain masalah CCTV, persidangan juga menyoroti bukti baru yang diajukan oleh Jaksa berupa temuan bercak darah di tujuh titik di dalam kios (toko). Lokasi ini selaras dengan keterangan awal terdakwa Priyo yang menyebut tempat tersebut sebagai lokasi pembunuhan Budi.

Dalam hal ini Toni menyampaikan, ​Meskipun Jaksa membawa dokumentasi foto temuan bercak darah, Majelis Hakim secara tegas meminta hasil konkret berupa tes DNA, bukan sekadar bukti visual. “Jaksa diminta segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan hasil laboratorium forensik dari Mabes Polri guna memastikan apakah darah tersebut benar milik korban atau bukan,” Katanya.

​Di sisi lain kata Toni, fakta menarik diungkapkan oleh saksi Denis dari tim Inafis. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kios tersebut, tim Inafis menyatakan tidak menemukan sidik jari siapapun, baik sidik jari milik terdakwa Ririn maupun terdakwa Priyo.

“​Sidang pembuktian ini akan kembali dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan para ahli yang diminta oleh Majelis Hakim,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:11

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:02

Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:39

Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:17

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:16

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:13

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru