Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Inveatigasi.com Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026). Kericuhan terjadi saat saksi Ririn Rifanto memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan dirinya yang kemudian dibantah oleh mantan kuasa hukumnya.
‎
‎Dalam persidangan tersebut, terdakwa Priyo menghadirkan Ririn Rifanto sebagai saksi. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, menjelaskan sejumlah poin penting dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
‎
‎Menurut Toni, Ririn mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut. Ia hanya mengetahui informasi dari seseorang bernama Joko yang saat itu berada di rumah korban.
‎
‎“Ririn bertanya kepada Joko, ‘Budi ke mana?’ lalu dijawab bahwa Budi bersama Aman Yani sedang ada urusan bisnis ke Kuningan,” ujar Toni kepada awak media.
‎
‎Tidak hanya itu, lanjut Toni, ketika Ririn menanyakan keberadaan istri korban, Joko menyebut korban sedang sakit muntah darah dan dibawa Haji Sahroni untuk menginap di rumah saudaranya bersama kedua anaknya.
‎
‎“Ririn kemudian bertanya siapa yang menjaga rumah. Joko menjawab bahwa dirinya saudara Budi. Saat itu Ririn mau pulang, tapi dilarang Joko dan diminta menemani menjaga rumah,” katanya.
‎
‎Dari keterangan tersebut, Toni menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan maupun proses penguburan korban.
‎
‎“Artinya Ririn tidak tahu pembunuhan. Mengenai penguburan dan mobil juga dia tidak tahu,” tegasnya.
‎
‎Terkait keberadaan mobil yang sempat terekam CCTV di wilayah Jatibarang, Toni menyebut fakta persidangan mengungkap kendaraan tersebut merupakan mobil yang baru ditukar.
‎Dalam keterangannya, Ririn juga mengaku baru mengetahui peristiwa sebenarnya setelah berada di mes nelayan. Saat itu, terdakwa Priyo disebut menceritakan seluruh kejadian kepadanya.
‎
‎“Begitu sampai di mes nelayan, baru Priyo cerita semua. Ririn marah karena merasa selama ini dibohongi,” ujar Toni.
‎
‎Menurutnya, Ririn bahkan sempat menyarankan Priyo agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun saran tersebut tidak direspons oleh Priyo hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.
‎
‎“Ririn sudah menyarankan menyerahkan diri, tapi Priyo diam saja. Karena itu Ririn merasa kasus ini sudah dilacak polisi dan akhirnya benar ditangkap,” katanya.
‎
‎Suasana sidang sempat memanas ketika mantan kuasa hukum Ririn dan Priyo yang hadir sebagai pengunjung sidang melontarkan protes keras terhadap keterangan Ririn. Aksi teriakan tersebut membuat jalannya persidangan sesaat terhenti.
‎
‎Menanggapi hal itu, Toni menilai protes tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap jalannya persidangan karena yang bersangkutan bukan bagian dari pihak yang sedang diperiksa di ruang sidang.
‎
‎“Itu kan kapasitasnya sebagai pengunjung, bukan pihak dalam persidangan. Yang menilai persidangan itu majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ujar Toni.

Baca Juga:  Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

(Toro)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV
LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:07

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:10

LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:27

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:26

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:20

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:17

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok

Berita Terbaru