Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Pati – Jawa Tengah
‎Beberapa hari yang lalu telah dilakukan kegiatan sidak oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP, DPMPTSP, ESDM Provinsi Jateng dan lainnya. Dalam sidak ditemukan tambang galian C yang diduga Ilegal berlokasi di Sumbermulyo dan terdapat alat berat (Escavator) di lokasi. Hal tersebut tindak lanjut atas adanya aduan warga

‎Untuk mendapatka informasi lebih valid, team awak media mendatangi kantor Satpol PP. Karena inisial S ( pemilik tambang) membuat penasaran banyak orang.

‎Salah satu pegawai Satpol PP diruang kerjanya, pada hari Senin 27 April 2026 menjelaskan, bahwa dirinya waktu melakukan sidak bersama di Sumbermulyo diketemukan alat berat (Bego) dan dilokasi dalam keadaan kosong, namun dilokasi seperti baru saja ada aktivitas.” Terangnya

‎Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait inisial S” Inisial S itu Samsi, tetapi Samsi siapa saya tidak mengetahuinya, Mas.” Ungkapnya

‎Tidak hanya itu saja, dia kembali menjelaskan dalam bincangannya, jika aktivitas galian C menurut keterangan yang didapat izinnya sudah habis pada tahun kemarin (2025) dan belum diperpanjang.

‎Dia berharap dan berpesan kepada masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Pati, untuk melengkapi prosedur perizinan terlebih dahulu sebelum membuka dan melakukan sebuah usaha yang berupa risiko ringan, sedang dan berat, karena semua dapat mengakibatkan dampak.” Tutup bincangannya

‎Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining) di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan tegas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menargetkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Penegasan Polri terkait pemberantasan tambang ilegal. Komitmen Tinggi: Bareskrim Polri menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal, menyelamatkan kekayaan negara.

‎Strategi Komprehensif: Polri menggunakan pendekatan dua arah, yaitu penindakan hukum (represif) terhadap pelaku dan pencegahan (preventif) melalui sosialisasi agar masyarakat tidak menambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
‎Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Polres di berbagai daerah, seperti Polres Pasuruan, menegaskan perang melawan tambang ilegal tanpa mempedulikan siapa pun bekingnya.
‎bersambung……

Baca Juga:  Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26
‎UNWIR Gelar Wisuda Sarjana dan Magister Gelombang l Tahun 2026
Dua Napiter Lapas Indramayu Resmi Ikrar Setia NKRI, Tanda Keberhasilan Pembinaan
Lapas Indramayu dan Dinas Perpustakaan Bersinergi Kembangkan Literasi Warga Binaan
Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK Indra Wijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang
Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Rupbasan
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:27

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 04:35

IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26

Sabtu, 25 April 2026 - 09:37

‎UNWIR Gelar Wisuda Sarjana dan Magister Gelombang l Tahun 2026

Jumat, 24 April 2026 - 14:07

Dua Napiter Lapas Indramayu Resmi Ikrar Setia NKRI, Tanda Keberhasilan Pembinaan

Jumat, 24 April 2026 - 03:51

Lapas Indramayu dan Dinas Perpustakaan Bersinergi Kembangkan Literasi Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 09:32

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Rupbasan

Kamis, 23 April 2026 - 04:30

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Kamis, 23 April 2026 - 04:29

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Uncategorized

IKA PMII Kabupaten Indramayu Sukses Gelar Harlah ke-26

Senin, 27 Apr 2026 - 04:35