Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri Indramayu, Gelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Rabu (15/4/2026).

Evan selaku salahsatu saksi diantara tiga orang dihadirkan dihadapan Jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan Kuasa hukum Terdakwa Ririn, merasa ada kejanggalan terkait Fakta kondisi barang bukti berupa telepon genggam milik kliennya.

Menurut Toni RM, dalam kesaksiannya Evan mengungkap bahwa Ririn pernah menghubunginya melalui sambungan telepon.

Dihadapan majelis hakim, Toni menunjukan keterangan yang ditampilkan handphone milik Ririn. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp dalam perangkat tersebut sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi.

Toni kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa saat menerima handphone dari penyidik, akun WhatsApp Ririn memang sudah dalam kondisi terhapus.

“Jadi ketika diserahkan ke jaksa, akun WhatsApp di handphone Ririn sudah log out. Ini patut diduga sebagai upaya menghilangkan bukti yang berpotensi meringankan terdakwa. Apalagi dalam BAP juga tidak terdapat tangkapan layar (screenshot) percakapan milik Ririn,” ujar Toni.

Toni menilai, tidak adanya jejak komunikasi dalam berkas perkara justru menunjukkan tidak terdapat indikasi kuat keterlibatan Ririn dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.

Ia menegaskan, apabila akun WhatsApp tersebut masih dapat diakses, pihaknya berpeluang menelusuri riwayat komunikasi penting, termasuk pada tanggal 24 Agustus 2025.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Lapas Indramayu, Kakanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Silaturahmi dan Layanan UPT

Menurutnya, pada waktu tersebut Ririn diduga berkomunikasi dengan seseorang bernama Aman Yani yang disebut menjanjikan pekerjaan.

“Ririn beberapa kali dihubungi dan juga menghubungi Aman Yani. Kedatangannya ke rumah Budi pun diduga untuk memastikan janji pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Toni menduga penghapusan akun WhatsApp tersebut bukan tanpa alasan.

“Kalau akun itu tidak dihapus, bisa terlihat bahwa Ririn bukan pelaku pembunuhan. Maka kami menduga ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Toni RM, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan perubahan terhadap barang bukti tersebut, karena sejak awal sudah diterima dalam kondisi demikian dari penyidik.

Ia pun menilai adanya dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum, berupa penghilangan barang bukti.

“Ini serius. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Toni menekankan bahwa perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi kliennya, mengingat jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai lima orang dan berpotensi menyeret terdakwa pada ancaman hukuman mati.

“Ini menyangkut nasib seseorang. Jangan sampai ada kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade
Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:33

Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:33

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:32

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:31

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:29

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Berita Terbaru