Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Blora, 10 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak dalam rangka Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean Tahap Kedua yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Bapak Agus Dhanang Purnomo, S.ST., M.A.P.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
Bapak Galih Whisnu, selaku perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah II BBWS Pemali Juana
Ibu Retno Wulansari, S.M.B., M.M, selaku Manager Bank BRI.
Pada tahap ini, tercatat 2 penerima ganti kerugian yang berasal dari Desa Karanganyar Kecamatan Todanan. Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan Non Proyek Strategis Nasional (Non-PSN).

Baca Juga:  Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Dalam proses pembayaran, Bank BRI dilibatkan secara penuh untuk memfasilitasi transaksi agar dana ganti kerugian dapat diterima masyarakat secara aman, langsung, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar sehingga pembangunan Bendungan Cabean dapat segera terealisasi guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan infrastruktur sumber daya air di wilayah Kabupaten Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Aduan Warga Terkait PT Fuhua Terkesan Unit Intel Kajari Tak Respon, Bagas: Konfirmasi WhatsApp Tak Ada Jawaban
Ijazah Hak Mutlak Siswa, Ombudsman: Jika Ada Sekolah Tahan Ijazah Laporkan
Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu
Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB
Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 12:55

Aduan Warga Terkait PT Fuhua Terkesan Unit Intel Kajari Tak Respon, Bagas: Konfirmasi WhatsApp Tak Ada Jawaban

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49

Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:17

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14

Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:10

Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:55

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Berita Terbaru