Blora, 10 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak dalam rangka Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean Tahap Kedua yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Bapak Agus Dhanang Purnomo, S.ST., M.A.P.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
Bapak Galih Whisnu, selaku perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah II BBWS Pemali Juana
Ibu Retno Wulansari, S.M.B., M.M, selaku Manager Bank BRI.
Pada tahap ini, tercatat 2 penerima ganti kerugian yang berasal dari Desa Karanganyar Kecamatan Todanan. Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan Non Proyek Strategis Nasional (Non-PSN).
Dalam proses pembayaran, Bank BRI dilibatkan secara penuh untuk memfasilitasi transaksi agar dana ganti kerugian dapat diterima masyarakat secara aman, langsung, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar sehingga pembangunan Bendungan Cabean dapat segera terealisasi guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan infrastruktur sumber daya air di wilayah Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















