JPU Nilai Ajuan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Sidang kasus yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) terhadap pacarnya Putri Apriyani (24) kembali digelar Sidang ke 3, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat KODIM 0616/Indramayu Berlangsung Khidmat

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci.

“waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan.
Terkait status pekerjaan itu sudah jelas, bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP,”

“Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan,” tegas Eko

Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

(Toro)

Berita Terkait

Bangun Budaya Peduli Lingkungan, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Pengelolaan Sampah
Keluarga Korban Angkat Bicara, Bantah Tudingan Kelalaian Pengelola Pantai Bali 2 Indramayu
Pasar Jatibarang Kini Lebih Asri, Plt. Kadiskopdagin Indramayu Apresiasi Kolaborasi Kebersihan
Lapas Indramayu Petik Hasil Pembinaan, Panen Serai Capai 40 Kg
SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel
Sidang Perdana Bupati Pati Non Aktif Sudewo Ratusan Warga Alunkan Sholawatan.
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:18

Bangun Budaya Peduli Lingkungan, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:41

Keluarga Korban Angkat Bicara, Bantah Tudingan Kelalaian Pengelola Pantai Bali 2 Indramayu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27

Pasar Jatibarang Kini Lebih Asri, Plt. Kadiskopdagin Indramayu Apresiasi Kolaborasi Kebersihan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

Lapas Indramayu Petik Hasil Pembinaan, Panen Serai Capai 40 Kg

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:26

SIPASTI Hadir di Lapas Semarang, Pengelolaan Sarana Kerja Kini Lebih Efektif dan Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 03:38

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 03:37

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50

Event Aspiro Premio Drag Series 2026 Indramayu Sukses Dilaksanakan

Berita Terbaru