PN Indramayu Gelar Sidang Perdana AS, Toni RM Apresiasi Kepada Lima JPU Terapkan Pasal 340

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Tragedi Kosan Ceblok di Desa Singaraja,Kabupaten Indramayu yang telah merenggut nyawa seorang perempuan yang dilakukan Alvian Sinaga (AS), kini menuju persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu (PN) pada Senin, (5/1/2026).

Pada persidangan perdana secara terbuka menghadirkan pelaku AS, dengan diketahui oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membacakan kronologi untuk menentukan pidana sesuai tuntutan perkara yaitu penerapan pasal 340.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, selalu kuasa hukum korban bernama Putri, merasa lega pasalnya pada sidang itu tuntutan yang diinginkan oleh pihak keluarga korban memang diterpakan terkait pembunuhan berencana.

“Sesuai yang telah dipastikan dari Jaksa penuntut umum bahwa pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3, maka sesuai harapan keluarga tentang pembunuhan berencana telah didakwakan sehingga penyidik dan JPU telah menetukan terdakwa, rasa trimakasih terhadap lima Jaksa penuntut umum Undang-undang pada pasal 340 dilaksanakan kepada terdakwa mantan oknum Polisi Alvian Sinaga” ujar Toni RM, kepada awak media.

Baca Juga:  Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

Kuasa Hukum Putri itu berharap untuk terus mengawal dalam Persidangan sampai dengan selesai.

“Kita kawal sampai selesai jangan sampai tututannya ringan atau tidak adil” ujar Toni RM.

Dilain tempat dari Kejaksaan Negeri Indramayu dari Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intel menyatakan terdakwa telah melanggar yang mengakibatkan kematian.

“Selaras yang telah dibacakan pada persidangan bahwa terdakwa bernama Alvian Sinaga telah melanggar pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terkait keberatan oleh kuasa hukum terhadap terdakwa pada persidangan kami menunggu apa saja keberatannya nanti pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan minggu depan pada senin tanggal 12” ujar Kasi Pidum (Pidana Umum).

(Toro)

Berita Terkait

Polresta Pati Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online
Ikrar Bersama dan Razia Gabungan, Lapas Indramayu Tegaskan Zero Handphone Ilegal dan Narkoba
Anggota DPRD Indramayu H.Niko Antonio,S.T.,: Hasil PAD meningkat Tahun 2026 Naik Signifikan
Wujud Sinergi Komisi III DPRD Dengan Diakopdagin Indramayu Tingkatkan Pengelolaan Parkir Pasar
Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Amroni, S. IP,: Guru Swasta Perlu diperlakukan Sama Dengan Guru Negeri
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:22

Polresta Pati Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:50

Ikrar Bersama dan Razia Gabungan, Lapas Indramayu Tegaskan Zero Handphone Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:45

Anggota DPRD Indramayu H.Niko Antonio,S.T.,: Hasil PAD meningkat Tahun 2026 Naik Signifikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:45

Wujud Sinergi Komisi III DPRD Dengan Diakopdagin Indramayu Tingkatkan Pengelolaan Parkir Pasar

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:11

Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Amroni, S. IP,: Guru Swasta Perlu diperlakukan Sama Dengan Guru Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:10

Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:32

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:56

Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan

Berita Terbaru