Diduga Excavator Diisi BBM Subsidi Solar Hasil Kencingan, Langgar Pasal 55 UU No.22

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Banyak informasi simpang siur dari masyarakat terkait Mobil Berpelatkan merah yang suka kencingi galon Le Mineral yang selanjutnya dikencingkan ke alat berat Excavator (Bego). Ternyata yang suka kencing bukan hanya manusia dan hewan saja, melainkan benda matipun (Mobil) juga bisa kencing.

Berawal diketahui dari informasi masyarakat yang sedang asik mengobrol di warung kopi, tanpa mereka sadari memperbincangkan terkait mobil berpelat merah yang sering menyedot BBM Subsidi berjenis Solar di beberapa kali dalam galon. Mereka perbincangkan karena banyak kabar berita di Medsos, jika mobil berpelat merah dilarang mengangsu atau melakukan Oper tap ke tempat lain. Karena, sepengetahuan mereka, para petani jika membutuhkan BBM tersebut guna untuk alat mereka mendapatkan rekom surat dan itupun di patok jumlah BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkorfirmasikan kepada pihak terkait, Senin 29 Desember 2025 mengatakan dalam via WhatsaApnya, menjelaskan” Iya betul mas yang diperbolehkan pemakaian BBM Subsidi, ambulance, persampahan dan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma'ruf Amin

Kalau nimbun jumlahnya banyak mas, itu untuk keperluan sendiri operasional alat berat, kan gak bisa alat berat jalan ngisi di SPBU.” Terang dalam WhatsaApnya

“Iya dibedakan untuk persampahan mas, kalau selain itu jelas tidak boleh di perpres nya.

Iya mas, pertanggung jawabannya jelas kok.” pungkas terangnya dalam WhatsaApnya

Untuk mengisi BBM Solar pada excavator, peraturan utamanya adalah tidak boleh menggunakan solar subsidi, melainkan harus biosolar industri (HSD), karena alat berat masuk kategori non-subsidi. Aturan pengisian penggunaan alat khusus seperti fuel truck atau tangki portabel yang standar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan, dengan ancaman pidana berat jika melanggar, sesuai UU Migas.

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan solar subsidi untuk alat berat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001).
Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

BINTALJARAHDAM III/Siliwangi Berikan Pembinaan Mental Kepada Prajurit, PNS, dan PERSIT KODIM 0616/Indramayu
Proyek Jalan Pantura Pati–Kudus Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan dan Pengawasan
Jam Tangan Kadis PUPR Ramai Diperbincangkan Netizen Saat Hadiri Audiensi
Sosialisasi kepada Warga Binaan dan Keluarga, Lapas Indramayu Perkuat Komitmen Layanan Gratis
Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Indramayu Amankan Barang Terlarang Hasil Razia
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Melalui Remisi Lansia dan Waisak, Lapas Indramayu Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:34

BINTALJARAHDAM III/Siliwangi Berikan Pembinaan Mental Kepada Prajurit, PNS, dan PERSIT KODIM 0616/Indramayu

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:06

Proyek Jalan Pantura Pati–Kudus Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan dan Pengawasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05

Jam Tangan Kadis PUPR Ramai Diperbincangkan Netizen Saat Hadiri Audiensi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:28

Sosialisasi kepada Warga Binaan dan Keluarga, Lapas Indramayu Perkuat Komitmen Layanan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:09

Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Indramayu Amankan Barang Terlarang Hasil Razia

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:32

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:49

Melalui Remisi Lansia dan Waisak, Lapas Indramayu Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:46

‎Kobarkan Semangat Pancasila, Lapas Indramayu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru