Diduga Excavator Diisi BBM Subsidi Solar Hasil Kencingan, Langgar Pasal 55 UU No.22

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Banyak informasi simpang siur dari masyarakat terkait Mobil Berpelatkan merah yang suka kencingi galon Le Mineral yang selanjutnya dikencingkan ke alat berat Excavator (Bego). Ternyata yang suka kencing bukan hanya manusia dan hewan saja, melainkan benda matipun (Mobil) juga bisa kencing.

Berawal diketahui dari informasi masyarakat yang sedang asik mengobrol di warung kopi, tanpa mereka sadari memperbincangkan terkait mobil berpelat merah yang sering menyedot BBM Subsidi berjenis Solar di beberapa kali dalam galon. Mereka perbincangkan karena banyak kabar berita di Medsos, jika mobil berpelat merah dilarang mengangsu atau melakukan Oper tap ke tempat lain. Karena, sepengetahuan mereka, para petani jika membutuhkan BBM tersebut guna untuk alat mereka mendapatkan rekom surat dan itupun di patok jumlah BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkorfirmasikan kepada pihak terkait, Senin 29 Desember 2025 mengatakan dalam via WhatsaApnya, menjelaskan” Iya betul mas yang diperbolehkan pemakaian BBM Subsidi, ambulance, persampahan dan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Satgas TMMD Bersama Masyarakat Laksanakan Perakitan Tiang dan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Blok Sigedang

Kalau nimbun jumlahnya banyak mas, itu untuk keperluan sendiri operasional alat berat, kan gak bisa alat berat jalan ngisi di SPBU.” Terang dalam WhatsaApnya

“Iya dibedakan untuk persampahan mas, kalau selain itu jelas tidak boleh di perpres nya.

Iya mas, pertanggung jawabannya jelas kok.” pungkas terangnya dalam WhatsaApnya

Untuk mengisi BBM Solar pada excavator, peraturan utamanya adalah tidak boleh menggunakan solar subsidi, melainkan harus biosolar industri (HSD), karena alat berat masuk kategori non-subsidi. Aturan pengisian penggunaan alat khusus seperti fuel truck atau tangki portabel yang standar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan, dengan ancaman pidana berat jika melanggar, sesuai UU Migas.

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan solar subsidi untuk alat berat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001).
Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas
Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi
Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28

Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:35

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32

Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:34

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Program Pembinaan Lapas Indramayu, Dorong Mantan Napi Mandiri dan Berwirausaha

Berita Terbaru