Diduga Excavator Diisi BBM Subsidi Solar Hasil Kencingan, Langgar Pasal 55 UU No.22

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Banyak informasi simpang siur dari masyarakat terkait Mobil Berpelatkan merah yang suka kencingi galon Le Mineral yang selanjutnya dikencingkan ke alat berat Excavator (Bego). Ternyata yang suka kencing bukan hanya manusia dan hewan saja, melainkan benda matipun (Mobil) juga bisa kencing.

Berawal diketahui dari informasi masyarakat yang sedang asik mengobrol di warung kopi, tanpa mereka sadari memperbincangkan terkait mobil berpelat merah yang sering menyedot BBM Subsidi berjenis Solar di beberapa kali dalam galon. Mereka perbincangkan karena banyak kabar berita di Medsos, jika mobil berpelat merah dilarang mengangsu atau melakukan Oper tap ke tempat lain. Karena, sepengetahuan mereka, para petani jika membutuhkan BBM tersebut guna untuk alat mereka mendapatkan rekom surat dan itupun di patok jumlah BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkorfirmasikan kepada pihak terkait, Senin 29 Desember 2025 mengatakan dalam via WhatsaApnya, menjelaskan” Iya betul mas yang diperbolehkan pemakaian BBM Subsidi, ambulance, persampahan dan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Monev Program Strategis Pertanahan, Kanwil BPN Jateng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Penanganan KW 4,5,6 Pensertipikatan Tanah Wakaf dan PTSL Se-Jawa Tengah

Kalau nimbun jumlahnya banyak mas, itu untuk keperluan sendiri operasional alat berat, kan gak bisa alat berat jalan ngisi di SPBU.” Terang dalam WhatsaApnya

“Iya dibedakan untuk persampahan mas, kalau selain itu jelas tidak boleh di perpres nya.

Iya mas, pertanggung jawabannya jelas kok.” pungkas terangnya dalam WhatsaApnya

Untuk mengisi BBM Solar pada excavator, peraturan utamanya adalah tidak boleh menggunakan solar subsidi, melainkan harus biosolar industri (HSD), karena alat berat masuk kategori non-subsidi. Aturan pengisian penggunaan alat khusus seperti fuel truck atau tangki portabel yang standar untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan, dengan ancaman pidana berat jika melanggar, sesuai UU Migas.

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan solar subsidi untuk alat berat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001).
Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 
Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies
HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:38

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:36

Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:32

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:04

Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:57

Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen

Berita Terbaru