Membuka Police Line Dikenai Sanksi Pidana, Diduga Koari Beroprasi Kembali

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 02:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Puluhan armada dump truk pengangkut tanah hurug kembali bersileweran melintasi jalan Pati Trangkil, yang kemarin sempat tidak beroprasi, karena tempat pertambangan galian C yang diduga tidak berizin didatangi dari instansi gabungan Pemerintah Pati.

Pada kemarin di lokasi koari yang diduga tanpa adanya ijin tersebut, alat berat (Excalator) yang berada di dua tempat terpasang Pol PP Line yang dilakukan oleh gabungan instansi Pati, hal tersebut sebagai mengamankan TKP, Garis polisi line dipasang untuk menutup akses ke lokasi kejadian, mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk dan mengganggu proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melindungi bukti: Pemasangan dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti dan mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada bukti-bukti penting di lokasi.

Namun, hal tersebut diduga garis yang dipasang oleh gabungan Instansi Pati diabaikan oleh oknum penambang.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Pembongkaran Rumah Rutilahu Milik Ibu Desi di Desa Longok

Menurut keterangan dari warga masyarakat setempat, memang benar kemarin Senin 17 November instansi Pemerintah Pati melaju mendatangi lokasi tambang tersebut dan alat berat terpasang garis Polisi Line, tetapi hari ini Rabu terlihat tambang buka kembali dan melakukan aktivitas.” Terang jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Barang siapa yang melanggar atau membuka police line dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Jika pelanggaran tersebut juga mengakibatkan perusakan fasilitas umum, sanksi akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2.

( team)

Berita Terkait

Transformasi Lapas Indramayu Menuju Kemandirian Produk Warga Binaan
Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu
Kapolres Indramayu Hadiri Deklarasi Damai Ciptakan Kontestasi Pilwu Aman
Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis
Kanwil Ditjenpas Jabar Resmi Bentuk dan Membuka Bimtek Pembinaan Koperasi Merah Putih Warga Binaan
Polsek Kandanghaur Gagalkan Rencana Aksi Tawuran Antar Remaja, Belasan Sajam Disita
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas Dan Netralitas
Lapas Indramayu Gelar Pembinaan Kerohanian untuk Warga Binaan Wanita, Perkuat Akhlak dan Kepribadian
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 02:50

Transformasi Lapas Indramayu Menuju Kemandirian Produk Warga Binaan

Minggu, 30 November 2025 - 02:12

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu

Jumat, 28 November 2025 - 13:04

Kapolres Indramayu Hadiri Deklarasi Damai Ciptakan Kontestasi Pilwu Aman

Jumat, 28 November 2025 - 04:55

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 November 2025 - 00:41

Kanwil Ditjenpas Jabar Resmi Bentuk dan Membuka Bimtek Pembinaan Koperasi Merah Putih Warga Binaan

Kamis, 27 November 2025 - 07:21

Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas Dan Netralitas

Kamis, 27 November 2025 - 07:17

Lapas Indramayu Gelar Pembinaan Kerohanian untuk Warga Binaan Wanita, Perkuat Akhlak dan Kepribadian

Rabu, 26 November 2025 - 11:49

Lapas Indramayu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Peserta Pemagangan Nasional 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 Nov 2025 - 04:55