Gerbanginvestigasi.com

Blora, 4 November 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Prawiro, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00228 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di rumah pemohon, di mana petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora datang secara langsung untuk melaksanakan proses sumpah.
Pengambilan sumpah tersebut merupakan tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat tanah yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan pelayanan Sekar Arum bagi pemohon yang memerlukan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan.
*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*





















