Om Bob: Pihak Terkait Segera Tindak Lanjuti, Jika ada Informasi Pengerjaan Bangunan Melanggar

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah – Gerbanginvestigasi.com

Lagi dan lagi ditemukan oknum-oknum Pemdes yang berada di wilayah Kabupaten Pati, mengenai tidak adanya transparan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat umum, salah satunya Desa Srikaton terkesan disembunyikan untuk melabui warga. Hal tersebut dapat keceman keras dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pati.

Om Bob nama asli dari Slamet Widodo pria asli pribumi Pati Mina Tani ini, yang sebagai LBH sering mendapatkan informasi-informasi terkait oknum pemborong, kontruksi dan Pemegintahan yang sering tidak memasang papan proyek. Hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya asal usul kegiatan pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya (Om Bob) meminta kepada pihak dan instansi terkait untuk menindaklanjuti konfirmasi pemberitaan terkait dugaan oknum Pemdes Srikaton mengerjakan pembangunan Drainase yang berada didesa Srikaton Kayen untuk di periksa, karena menurut pengakuan masyarakat matreal yang digunakan tidak Spekulasi dan selama pengerjaan tidak ada terpasangnya papan proyek (2024-2025).” Terangnya kepada awak media

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Selain itu, Om Bob menjelaskan sangsi kepada pelanggar” Pembatasan kegiatan pembangunan, hingga penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan. Pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi penyelidikan lebih lanjut, audit, dan tindakan dari aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran aturan yang lebih serius.

“Dengan adanya hal itu, Om Bob menyampaikan kemabali, jika dalam kasus tertentu, proyek tanpa papan nama atau tidak transparan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara.” Tandasnya

Bersambung…….
( team)

Berita Terkait

ATR/BPN Blora Dekat Hadir Door to Door, Antar Sertipikat Warga Korban Kebakaran di Desa Kalangan
Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 
Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies
HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:17

ATR/BPN Blora Dekat Hadir Door to Door, Antar Sertipikat Warga Korban Kebakaran di Desa Kalangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:38

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:36

Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:32

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:02

‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Berita Terbaru