Melabui Warga, Pembangunan Drainase 2024 Srikaton Sampai Sekarang Tidak Terpasang Papan Proyek

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Pihak TPK/Pemborong/Kontruksi yang mengerjakan pembangunan berupa drainase yang berada didesa Srikaton terkesan melabui warga dan kebal hukum, karena pengerjaan drainase dari Tahun 2024-2025 sampai sekarang tidak adanya papan informasi Publik pekerjaan terpasang.

Selain papan informasi disepelekan bahkan matereal yang digunakan saat pengerjaan saat itu diduga asal-asalan/ tidak sesuai Spekulasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan yang terkesan tidak Spekulasi diantaranya, batu dicampur (Batu belah & batu padas), pasir dan lainnya. Hal tersebut banyak masyarakat yang mempertanyakan dan merasa bingung, karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi tersebut.

Mereka (Masyarakat) berhak untuk memantau, mengawasi dan mempertanyakan pekerjaan yang anggaran didapatkan dari Pemerintahan. Mereka ingin mengetahui berapa jumlah anggaran, pendapatan anggaran, dikerjakan siapa, namun dengan tidak adanya papan informasi tersebut masyarakat hanya menduga-duga.” Siapa toh beking dari oknum Kepala Desa, sehingga kebal hukum dan tidak mendapatkan sangsi sama sekali” ungkap beberapa warga sekitar

Masyarakat merasa tidak ada kepuasan terhadap tata cara pengerjaan itu, tahun ini 2025 di pertanyakan lagi. Apa salah mereka mengkritik?!

Mereka hanya meminta papan informasi di pasang, namum kenapa berat untuk mereka-mereka, ada apa?!

Sanksi bagi konstruksi yang tidak memasang papan proyek (termasuk papan Rencana Anggaran Pelaksanaan atau RAP) umumnya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan. Pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi penyelidikan lebih lanjut, audit, dan tindakan dari aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran aturan yang lebih serius.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Jenis Sanksi Administratif
Teguran Lisan atau Tertulis: Pihak berwenang dapat memberikan teguran kepada kontraktor atau pengelola proyek atas kelalaian ini.

Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Proyek dapat dikenakan pembatasan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Penghentian Sementara atau Tetap: Jika pelanggaran berlanjut atau ada temuan lebih lanjut, penghentian permanen pada pekerjaan pembangunan dapat dilakukan.

Potensi Tindakan Lebih Lanjut
Penyelidikan dan Audit: Ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi anggaran dan potensi penyalahgunaan, yang bisa memicu penyelidikan dan audit oleh pihak berwenang.

Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu, proyek tanpa papan nama atau tidak transparan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara.

Audit Menyeluruh: Media sebagai kontrol sosial dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Pemasangan papan proyek adalah kewajiban yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang dibangun, termasuk informasi penting seperti nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas.

( team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru