Melabui Warga, Pembangunan Drainase 2024 Srikaton Sampai Sekarang Tidak Terpasang Papan Proyek

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Pihak TPK/Pemborong/Kontruksi yang mengerjakan pembangunan berupa drainase yang berada didesa Srikaton terkesan melabui warga dan kebal hukum, karena pengerjaan drainase dari Tahun 2024-2025 sampai sekarang tidak adanya papan informasi Publik pekerjaan terpasang.

Selain papan informasi disepelekan bahkan matereal yang digunakan saat pengerjaan saat itu diduga asal-asalan/ tidak sesuai Spekulasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan yang terkesan tidak Spekulasi diantaranya, batu dicampur (Batu belah & batu padas), pasir dan lainnya. Hal tersebut banyak masyarakat yang mempertanyakan dan merasa bingung, karena tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi tersebut.

Mereka (Masyarakat) berhak untuk memantau, mengawasi dan mempertanyakan pekerjaan yang anggaran didapatkan dari Pemerintahan. Mereka ingin mengetahui berapa jumlah anggaran, pendapatan anggaran, dikerjakan siapa, namun dengan tidak adanya papan informasi tersebut masyarakat hanya menduga-duga.” Siapa toh beking dari oknum Kepala Desa, sehingga kebal hukum dan tidak mendapatkan sangsi sama sekali” ungkap beberapa warga sekitar

Masyarakat merasa tidak ada kepuasan terhadap tata cara pengerjaan itu, tahun ini 2025 di pertanyakan lagi. Apa salah mereka mengkritik?!

Mereka hanya meminta papan informasi di pasang, namum kenapa berat untuk mereka-mereka, ada apa?!

Sanksi bagi konstruksi yang tidak memasang papan proyek (termasuk papan Rencana Anggaran Pelaksanaan atau RAP) umumnya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan. Pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi penyelidikan lebih lanjut, audit, dan tindakan dari aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran aturan yang lebih serius.

Baca Juga:  Sosialisasi SPMB di SDN Anggadita Klari Karawang

Jenis Sanksi Administratif
Teguran Lisan atau Tertulis: Pihak berwenang dapat memberikan teguran kepada kontraktor atau pengelola proyek atas kelalaian ini.

Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Proyek dapat dikenakan pembatasan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Penghentian Sementara atau Tetap: Jika pelanggaran berlanjut atau ada temuan lebih lanjut, penghentian permanen pada pekerjaan pembangunan dapat dilakukan.

Potensi Tindakan Lebih Lanjut
Penyelidikan dan Audit: Ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi anggaran dan potensi penyalahgunaan, yang bisa memicu penyelidikan dan audit oleh pihak berwenang.

Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu, proyek tanpa papan nama atau tidak transparan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara.

Audit Menyeluruh: Media sebagai kontrol sosial dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Pemasangan papan proyek adalah kewajiban yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang dibangun, termasuk informasi penting seperti nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas.

( team)

Berita Terkait

Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026
Kalapas Indramayu Turut Hadiri Peresmian Pondok SAE Berkah Mandiri dan Program Bedah Rumah
Tim Kejati Negeri Jabar Lakukan Sidak di DPRD Indramayu Beberapa Berkas Disita
Waspada Tikus Pembawa Penyakit, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Virus Hanta
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Indramayu Sukses Panen 4 Ton Gabah
Bukan Sekadar Penjara, Taruna Akpol Lihat Langsung Wajah Pembinaan di Lapas Indramayu
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:17

Sri Wahyuni Utami Herman, S.T Ajak dan Edukasi Kembalikan Manfaat Ekonomi Siapkan Peralatan Bank Sampah dalam Agenda Reses lll Tahun 2025-2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:22

Kalapas Indramayu Turut Hadiri Peresmian Pondok SAE Berkah Mandiri dan Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:04

Tim Kejati Negeri Jabar Lakukan Sidak di DPRD Indramayu Beberapa Berkas Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:48

Waspada Tikus Pembawa Penyakit, Lapas Indramayu Gelar Penyuluhan Virus Hanta

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:30

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Indramayu Sukses Panen 4 Ton Gabah

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:49

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:48

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:47

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru