Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK // JATIM GERBANGINVESTIGASI.COM

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Seorang warga, inisial SD, mengeluhkan dugaan perampasan hak atas tanah milik keluarganya yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Glindah, Sutri.

Kasus ini tak hanya menyingkap dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga munculnya intimidasi dan pengingkaran tanggung jawab oleh seorang pejabat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan SD, persoalan bermula ketika dirinya menjual sebidang tanah milik ibunya, Muana, kepada seorang pengembang kavling di wilayah Desa Glindah. Tanah tersebut tercatat memiliki alas hak berupa petok D Blok 07 dengan nomor SPPT 3525…… dan luas sekitar 1.428 meter persegi.

Sebelum proses pelunasan jual-beli tanah diselesaikan, Kepala Desa Glindah, Sutri, diduga meminta dokumen asli petok D dari tanah tersebut. Permintaan itu disebut sebagai bentuk “pengamanan” dan tanggung jawab pribadi oleh Kades.

“Bu Kades saat itu bilang, ‘Kasihkan saja dulu petoknya ke saya, kalau nanti ada apa-apa saya siap tanggung jawab’,” kata SD menirukan ucapan Kades.

Baca Juga:  Berlangsung Penuh Haru, Serah Terima Jabatan Kapolsek Kudu Jombang

Namun alih-alih mendapat kepastian, SD justru menerima tanggapan mengejutkan saat menanyakan kembali dokumen tersebut. Kepala Desa Sutri, menurut pengakuan SD, malah berdalih dan menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab karena proses jual beli tanah dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Kalau menjual tidak lewat saya, kenapa saya yang harus tanggung jawab?” ujar SD menirukan pernyataan Kades yang terkesan melepaskan tanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Glindah.

Sejumlah warga mulai mempertanyakan integritas serta transparansi dari pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat, bukan justru terlibat dalam dugaan manipulasi dokumen penting milik warga.

Ketiadaan dokumen tanah asli tentu menjadi ancaman serius terhadap hak kepemilikan dan membuka potensi konflik agraria yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Glindah, Sutri, maupun pihak pengembang kavling terkait persoalan ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan di tingkat desa.##

Berita Terkait

Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.
Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital
Dugaan Pungli Jutaan Rupiah, SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Tanpa Kwitansi
Diduga Ada Permainan OTT Penebangan Kayu Perhutani di Dringu Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Lapas Kelas llB Indramayu Terima Kunjungan Tim CSR Pertamina RU Vl Balongan
Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:54

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:58

Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29

Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari

Senin, 28 Juli 2025 - 06:35

Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif

Senin, 28 Juli 2025 - 03:56

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Senin, 28 Juli 2025 - 03:54

Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

Senin, 28 Juli 2025 - 03:53

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

Berita Terbaru