Gresik || Jatim Gerbanginvestigasi.com
Bejat dunia pendidikan di Gresik bila para pelaku mafia terus melakukan pemerasan dali bayar atribut atau seragam nyatanya melakukan pungli Kamis 31/07/2025
SMK Negeri di Cerme Gresik diduga melakukan Pungli ( Pungutan Liar ) dengan dali bayar seragam sekolah to yang di berikan hanya berupa kain dan beberapa item lainnya nominalnya sekira Rp 500 ribuan saja
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nominal nilai pungli tersebut sangatlah fantastis. senilai Rp 2.825.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ) itupun hanya mendapatkan beberapa item dari pihak sekolah.
Menurut keterangan dari salah satu wali murid sebut saja Iwan ( samaran ) tak terpikir Sekolah Negeri ternyata sama halnya dengan sebuah bisnis.menjual seragam dan atribut sekolah denhan nilai gak wajar.memang kayaknya dibuat kesempatan bagi sekolah.padahal aku juga wartawan kan aku gak enak nantinya takut anak saya di sekolah jadi ancaman ,” ungkap Iwan pada wartawan
Aku jengkel mau ke Sekolah tapi dimarahin anak gak boleh ke Sekolahan.itu anak sendiri dapat kain saja, seragam olahraga dan sepatu halla nilainya paling gak sampai 400 ribu.
Nah yang sisanya kemana dan dibuat apa?
Saya bisanya hanya mangkel dan pingin meso saja ,” imbuhnya
Masih Iwan menambahkan ditarik Rp 2.825.000 pagi diberi kupon sore ambil barangnya jadi gak ada dapat kwitansi.
Yang bayar aku sendiri tak kasikan anakku dan dibayar ke koperasi ,” tambahnya
Padahal jelas aturan dari Permendikbud No 45 tahun 2014 melarang Sekolah Negeri mewajibkan pembelian seragam.
Instruksi Kadindik Jatim No 420/3059/101.1/2023 melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apapun.
Namun Sekolah SMK Negeri Cerme Gresik menantang kebijakan dan aturan tersebut.
Kepala Sekolah SMKN Cerme dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak merespon,bahwan mencoba datang ke Sekolah merurut keterangan Security mengatakan Kepalah Sekolah tak ada di tempat.
Menurut Pasal 3 UU Tipikor Mo 31 Tahun 1999 setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan Diri sendiri atau orang lain dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.
Berharap APH Polres Gresik Polda Jatim segera menindak oknum pungli di Sekolah SMK Negeri Cerme sebagai pelajaran ubtuk memperbaiki dunia pendidikan di Jawa timur lebih baik
Redaksi