Diduga SMK Negeri Cerme Gresik,Ladang Mencekik Murid dengan Pungli RP 2.825.000 Kepala Sekolah Jadi Petentang – Petenteng Mengira Hukum di Gresik Mandul

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik || Jatim Gerbanginvestigasi.com

Bejat dunia pendidikan di Gresik bila para pelaku mafia terus melakukan pemerasan dali bayar atribut atau seragam nyatanya melakukan pungli Kamis 31/07/2025

SMK Negeri di Cerme Gresik diduga melakukan Pungli ( Pungutan Liar ) dengan dali bayar seragam sekolah to yang di berikan hanya berupa kain dan beberapa item lainnya nominalnya sekira Rp 500 ribuan saja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal nilai pungli tersebut sangatlah fantastis. senilai Rp 2.825.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ) itupun hanya mendapatkan beberapa item dari pihak sekolah.

Menurut keterangan dari salah satu wali murid sebut saja Iwan ( samaran ) tak terpikir Sekolah Negeri ternyata sama halnya dengan sebuah bisnis.menjual seragam dan atribut sekolah denhan nilai gak wajar.memang kayaknya dibuat kesempatan bagi sekolah.padahal aku juga wartawan kan aku gak enak nantinya takut anak saya di sekolah jadi ancaman ,” ungkap Iwan pada wartawan

Aku jengkel mau ke Sekolah tapi dimarahin anak gak boleh ke Sekolahan.itu anak sendiri dapat kain saja, seragam olahraga dan sepatu halla nilainya paling gak sampai 400 ribu.
Nah yang sisanya kemana dan dibuat apa?
Saya bisanya hanya mangkel dan pingin meso saja ,” imbuhnya

Baca Juga:  Dirjen PHPT Dorong Taruna STPN Yogyakarta untuk Adaptif dalam Menghadapi Transformasi Digital

Masih Iwan menambahkan ditarik Rp 2.825.000 pagi diberi kupon sore ambil barangnya jadi gak ada dapat kwitansi.

Yang bayar aku sendiri tak kasikan anakku dan dibayar ke koperasi ,” tambahnya

Padahal jelas aturan dari Permendikbud No 45 tahun 2014 melarang Sekolah Negeri mewajibkan pembelian seragam.
Instruksi Kadindik Jatim No 420/3059/101.1/2023 melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apapun.

Namun Sekolah SMK Negeri Cerme Gresik menantang kebijakan dan aturan tersebut.
Kepala Sekolah SMKN Cerme dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak merespon,bahwan mencoba datang ke Sekolah merurut keterangan Security mengatakan Kepalah Sekolah tak ada di tempat.

Menurut Pasal 3 UU Tipikor Mo 31 Tahun 1999 setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan Diri sendiri atau orang lain dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Berharap APH Polres Gresik Polda Jatim segera menindak oknum pungli di Sekolah SMK Negeri Cerme sebagai pelajaran ubtuk memperbaiki dunia pendidikan di Jawa timur lebih baik

Redaksi

Berita Terkait

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March
Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari
Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat
Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan
Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:59

Pengadilan Negeri Bitung, Kuasa Hukum Diusir Panitera, Saat Mediasi, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:22

Tangkap Lepas Mobil Truck Tengki BBM Kepala Biru, Kasat Reskrim Polres Manado, AKP Muhammad Isral, Angkat Bicara.

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:56

Sekian Banyaknya PT, Pengusaha Migas Di Sulut, Mengapa Hanya Satu PT Yang Di Kambing Hitamkan, Ada Apa,?

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:37

Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Danyonif 511/DY Badak Hitam Blitar

Senin, 13 Desember 2021 - 07:18

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Senin, 13 Desember 2021 - 07:02

Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Senin, 13 Desember 2021 - 07:00

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

Senin, 13 Desember 2021 - 06:23

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

Berita Terbaru