Diduga Armada SJB Rusak Jalan Pagongan, APH & Dishub Segera Tindaklanjuti

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Rusak dan parahnya Jalan Tanjungrejo, Margoyoso Pati, Jawa Tengah diduga Armada SJB (Surya Jaya Beton) di wilayah tersebut, kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) salah satunya Satlantas Polresta Pati dan Dishub (Dinas Perhungan diminta untuk turun lokasi dan menindaklanjuti segera. Minggu 20 Juli 2025

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai Dishub Pati saat cek/turun lokasi pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa armada yang melintas saat itu, benar – benar melanggar dan dapat merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan Jalan kelas III (3) dan armada melebihi kapasitas muatan.” Papar Fajar Dishub kepada awak media pada waktu dilokasi

Ia menuturkan kembali, hal tersebut akan segera menyampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu.

Menurut mereka, mereka tidak dapat memutuskan sendiri, karena mereka mempunyai atasan. Semoga nanti segera direspon/ditindaklanjuti oleh atasan/Pimpinannya.” Ucap tandas Pegawai Dishub saat itu.

Pelanggaran terhadap batas muatan kendaraan (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 30, 160, dan 277 mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggaran.

Baca Juga:  Viral Video Percobaan Pencurian di LPK Soul, Polsek Lohbener Lakukan Penyelidikan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.

Peraturan Menteri Perhubungan:
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penimbangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan angkutan barang.

Batas Muatan: Setiap jalan memiliki kelas dan batas muatan sumbu terberat (MST) yang berbeda-beda. Jalan kelas I memiliki MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III memiliki MST maksimal 8 ton.

Overload:
Kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditetapkan disebut overload atau ODOL (Over Dimension and Over Load).

Sanksi:
Pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi berupa denda, tilang, hingga penahanan kendaraan.

Dampak Overload: Kerusakan Jalan, beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dari usia efektifnya.

Kecelakaan: Overload dapat membahayakan keselamatan lalu lintas karena kendaraan menjadi sulit dikendalikan.

Dengan adanya dampak-dampak tersebut diatas, Instansi-instansi terkait segera menindaklanjuti, karena hal tersebut membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

( Ar)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru