INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (16/7), DKPP memutuskan tiga sanksi etik, yaitu satu peringatan sedang, satu peringatan keras, dan satu anggota direhabilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Tabroni menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. Ia menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme serah terima warga yang diduga melanggar kampanye dari kepolisian ke Panwascam.
“Secara kelembagaan, setelah putusan DKPP kemarin, kita terima sebagai upaya langkah perbaikan dan jadi PR kita ke depan. Supaya kita makin paham rambu-rambu dalam penanganan pelanggaran,” kata Tabroni.
Tabroni juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya hadir karena intervensi calon petahana. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolsek Sukra murni karena permintaan pendampingan dari Panwascam Sukra.saat ditemui di ruang kerjanya pada awak media. Kamis, (17/7/25).
Bawaslu Kabupaten Indramayu menerima putusan DKPP sebagai bentuk introspeksi dan langkah perbaikan ke depan.
“Kami terima sebagai langkah perbaikan kelembagaan. Ini penting agar kami lebih siap menghadapi situasi yang serba cepat dan kompleks di lapangan,” tambah Tabroni.
Dengan putusan ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya terhadap prinsip netralitas, profesionalisme, dan keterbukaan terhadap evaluasi.
“Prinsip Netralitas, Profesionalisme, dan keterbukaan tetap kami kedepankan,” ujar Tabroni.
(Toro)