Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Jawa Tengah.

Perijinan pendirian/pembuatan bangunan pabrik atau tempat usaha pada lingkungan dibuat sekali seumur hidup/selama masih memproduksi dan melakukan aktivitas dan adanya pembaruan jika ada perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal tersebut diungkapkan berawal dari perbincangan terkait banyaknya keluhan warga masyarakat warga Tanjungrejo tentang kebisingan, jalan rusak dan polusi udara gegara adanya pabrik produksi beton/SJB di wilayah itu.

Menurut salah satu LBH Pati, Om Bob menjelaskan bahwa, memang benar izin lingkungan hidup suatu pabrik, berdasarkan peraturan perundang-undangan, berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung, selama tidak ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan tersebut yang berdampak pada lingkungan. Artinya, izin lingkungan tidak memiliki masa berlaku tetap seperti izin lain yang memiliki jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selamanya selama kegiatan operasional pabrik tetap sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Baca Juga:  Tekan Overkapasitas, 37 Narapidana Lapas Indramayu Mutasi

Namun, ada masa berlaku Dokumen AMDAL:
Dokumen AMDAL sendiri memiliki masa berlaku, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Namun, jika kegiatan fisik utama suatu usaha tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan, dokumen AMDAL tersebut bisa kadaluarsa.

Dan jika ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, maka perusahaan perlu melakukan pembaruan atau pengajuan izin lingkungan baru.

Contoh perubahan signifikan antara lain adalah perubahan jenis kegiatan, peningkatan kapasitas produksi, atau perubahan teknologi yang berpotensi meningkatkan dampak lingkungan.

Meskipun izin lingkungan berlaku selama kegiatan berlangsung, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berita Terkait

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak
Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen
35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:04

Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:02

‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:34

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:27

Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:53

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Uncategorized

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 01:54