Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Jawa Tengah.

Perijinan pendirian/pembuatan bangunan pabrik atau tempat usaha pada lingkungan dibuat sekali seumur hidup/selama masih memproduksi dan melakukan aktivitas dan adanya pembaruan jika ada perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal tersebut diungkapkan berawal dari perbincangan terkait banyaknya keluhan warga masyarakat warga Tanjungrejo tentang kebisingan, jalan rusak dan polusi udara gegara adanya pabrik produksi beton/SJB di wilayah itu.

Menurut salah satu LBH Pati, Om Bob menjelaskan bahwa, memang benar izin lingkungan hidup suatu pabrik, berdasarkan peraturan perundang-undangan, berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung, selama tidak ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan tersebut yang berdampak pada lingkungan. Artinya, izin lingkungan tidak memiliki masa berlaku tetap seperti izin lain yang memiliki jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selamanya selama kegiatan operasional pabrik tetap sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Baca Juga:  Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Namun, ada masa berlaku Dokumen AMDAL:
Dokumen AMDAL sendiri memiliki masa berlaku, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Namun, jika kegiatan fisik utama suatu usaha tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan, dokumen AMDAL tersebut bisa kadaluarsa.

Dan jika ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, maka perusahaan perlu melakukan pembaruan atau pengajuan izin lingkungan baru.

Contoh perubahan signifikan antara lain adalah perubahan jenis kegiatan, peningkatan kapasitas produksi, atau perubahan teknologi yang berpotensi meningkatkan dampak lingkungan.

Meskipun izin lingkungan berlaku selama kegiatan berlangsung, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berita Terkait

Secara Daring Kanwil BPN Jawa Tengah Melaksanakan Pelantikan MPPD dan PPAT
Jalin Silahturohmi Antar Awak Media Kabupaten Pati , Serta Lounching Kaos Globalnet.Asia
Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
Sambut Ramadhan, Lapas Indramayu Rayakan Kenaikan Pangkat Pegawai dan Tradisi Munggahan
Keakraban di Tepi Kolam, Cara Lapas Indramayu Sambut Ramadan Bersama Mitra Strategis
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:41

Secara Daring Kanwil BPN Jawa Tengah Melaksanakan Pelantikan MPPD dan PPAT

Senin, 16 Februari 2026 - 13:37

Jalin Silahturohmi Antar Awak Media Kabupaten Pati , Serta Lounching Kaos Globalnet.Asia

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35

Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:23

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:17

Sambut Ramadhan, Lapas Indramayu Rayakan Kenaikan Pangkat Pegawai dan Tradisi Munggahan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:59

Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:58

Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:58

Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack

Berita Terbaru