Tanah Hibah Ditempati Kantor DPC PDIP Rembang Dilaporkan Ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rembang –  Jawa Tengah

Tim kuasa hukum dari Rahmad Hidayat selaku penerima hibah tanah dari keluarga alm Karyono secara resmi mengadukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDI-P Rembang ke Polres Rembang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan, Sabtu (28/6/2025).

Aduan yang di layangkan oleh team kuasa hukum CBP LAW yang beralamat di jalan Untung Suropati AH 2, No.58 Pacar, terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, Selamet Widodo, S.H dan Raharjo, S.H telah diterima dengan No. STLP/214/VI/ 2025/ Jateng/ Res Rembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team kuasa hukum mengadukan hal ini. Lantaran secara legal formal Rahmad Hidayat sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari keluarga alm Karyono, yakni berupa tanah yang sekarang di tempati kantor DPC PDIP Rembang yang beralamat di desa Ngotet, Kecamatan/ Kabupaten Rembang.

Lewat program PTSL atas nama Rahmat Hidayat ikut mengajukan program sertifikat tersebut. Setelah berkas lengkap, panitia mengajukan ke BPN Rembang. Ironisnya, berkas tersebut di nyatakan kurang lengkap dan di kembalikan, dengan alasan ada sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Baca Juga:  Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi

Setelah melalui tahapan, namun tidak ada titik temu, maka kantor Pertanahan Rembang bersama dengan DPC PDIP Rembang di adukan ke Polisi.

Kuasa hukum, Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H mengatakan, bahwa ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang telah resmi kami adukan terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai dengan pasal 421 KUHP, pasal 423 KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 tahun1960 ( UU 51/ Prp 1960 ) yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan dan DPC PDIP Kabupaten Rembang,” terangnya.

“Saya akan tunggu proses tindak lanjut dari Polres Rembang, apabila aduan kami tidak ada respon dan tidak ada titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melanjutkan tahapan proses hukum yang lebih lanjut,” ancam Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H

( Team)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru