Bitung | Gerbanginvesttigasi. com
Kepolisian Resor Bitung berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas yang sempat ramai di media sosial. Tersangka berinisial DS (18), seorang buruh remaja, ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025, oleh Tim Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow.
Penyerangan itu terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di kawasan bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung. Korban diserang menggunakan panah wayer oleh pelaku yang mengaku dalam kondisi mabuk dan tertekan secara emosional akibat permasalahan rumah tangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum tetap kami jalankan, namun kami juga mengedepankan pendekatan manusiawi. Pelaku masih remaja dan berada dalam tekanan berat serta pengaruh miras. Ini menjadi pengingat bagi kita semua,” ujar Iptu Abdul Anggay, Kasi Humas Polres Bitung.
DS kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk melindungi dan menjadi tempat warga bersuara. “Jangan ragu untuk bicara jika sedang mengalami tekanan. Kekerasan bukan solusi. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepedulian,” katanya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa di balik setiap aksi kekerasan, bisa jadi tersimpan pergolakan hidup yang luput dari perhatian publik. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak menyimpan beban sendiri.
–