Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung – Gerbanginsvetigasi.com, Penetapan Lenny Manueke sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan bangunan oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung menuai polemik hukum.

Langkah hukum tegas pun diambil oleh pihak Lenny Manueke melalui kuasa hukumnya dengan menggugat Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik melalui jalur praperadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk pekarangan orang lain tanpa izin yang sah, yang diduga terjadi sejak 7 Februari 2022 hingga kini di Kelurahan Manembo – nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Polemik mencuat usai keluarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/539/VII/2025/RES.1.2/Reskrim/Res Bitung, tertanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani oleh AKP Ahmad Anugrah, SH, SIK, MH selaku penyidik.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lenny Manueke, Christianto Janis, SH, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah karena tidak berdasar pada alat bukti yang memadai dan bertentangan dengan asas due process of law.

Baca Juga:  Pemilik Gudang Di Kawasan Sagerat, Diduga Menantang LSM Dan Awak Media. Bitung, Sulawesi Utara.

Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” tegas Christianto Janis kepada media.

Adv.Christianto.Janis.SH, yang beralamat di Kelurahan Batu Lubang, Lingkungan II, Kecamatan Lembeh Selatan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati beberapa instansi terkait dalam bentuk surat tembusan dan juga pemberitahuan atas proses hukum yang menimpa kliennya diajukan praperadilan.

Kami telah melayangkan surat tembusan kepada Kapolres Bitung, Pengadilan Negeri Bitung, dan Kejaksaan Negeri Bitung, serta mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap klien kami yang dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025,” tutupnya.

Kini publik menanti bagaimana jalur praperadilan akan mengungkap keabsahan proses penetapan tersangka ini dan apakah akan membuka babak baru dalam penanganan perkara – perkara serupa ke depannya. ARB

Berita Terkait

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman
Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital
Dugaan Pungli Jutaan Rupiah, SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Tanpa Kwitansi
Diduga Ada Permainan OTT Penebangan Kayu Perhutani di Dringu Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Lapas Kelas llB Indramayu Terima Kunjungan Tim CSR Pertamina RU Vl Balongan
Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:54

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:58

Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:29

Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari

Senin, 28 Juli 2025 - 06:35

Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif

Senin, 28 Juli 2025 - 03:56

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Senin, 28 Juli 2025 - 03:54

Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

Senin, 28 Juli 2025 - 03:53

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

Berita Terbaru