Rokan Hulu, Riau – Gerbanginvestigasi.com
Wartawan media Teras Publik, Budi, resmi melaporkan dugaan
penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (2/9/2026)
Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H., Dugaan penghalangan itu disebut melibatkan Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun berinisial M.FA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat Budi melakukan peliputan kegiatan ketahanan Pangan (Katapang) pada Jumat (28/8/2026). Saat hendak mengambil dokumentasi, Budi mengaku dilarang oleh FA dengan nada keras.
“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” demikian ucapan yang disampaikan M.FA sebagaimana keterangan Budi Wartawan TerasPublik.com.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan pihaknya mendampingi klien karena diduga mengalami hambatan dan ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kita mendampingi agar tidak ada tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegas Budi Hartono saat diwawancarai di Polres Rohul, Rabu (2/9/2026).
Ia menyebut tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada Undang -Undangg Nomor 48 Tahun 1999
Atas kejadian tersebut, Budi memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Rohul. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
terkait dugaan pelarangan dan ancaman tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (SP)




















