Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memerintahkan Penuntut Umum (Jaksa) untuk menghadirkan ahli digital forensik serta melampirkan hasil tes DNA pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026. Langkah ini diambil demi mengungkap kebenaran materiil dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Budi dan keluarganya. (5/6/26)

​Dalam persidangan terbaru, pihak pengadilan telah mendengarkan keterangan dari lima saksi tambahan. Kelima saksi tersebut meliputi dua saksi verbalisan (penyidik yang memeriksa terdakwa), saksi yang memotong palu (Anton Sudanto), satu saksi lain (Irfan/Awek), serta satu saksi dari tim Inafis Polres Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM selaku ​Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam persidangan ini bertumpu pada analisis rekaman CCTV. Saksi verbalisan dari pihak kepolisian sebelumnya menduga bahwa objek yang terekam dipindahkan oleh kedua terdakwa yakni Ririn dan Prio ke dalam mobil adalah jenazah korban.

“​Namun, kualitas gambar rekaman yang gelap dan hitam membuat kesimpulan tersebut dinilai masih berupa dugaan sepihak. Ketika ditanya di persidangan, saksi verbalisan pun mengakui belum yakin sepenuhnya terkait identitas objek dalam rekaman tersebut,” Ujar Toni kepda wartawan usai mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Jumat, 5/6/2026 dini hari.

​Merespons hal ini, Toni Menjelaskan Majelis Hakim menegaskan bahwa bukti elektronik harus melalui proses autentikasi yang sah sesuai undang-undang. Jaksa diminta mendatangkan ahli digital forensik untuk membedah seluruh rekaman CCTV yang diajukan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

Toni menyebut Secara khusus, terdapat dua fokus utama untuk pemeriksaan CCTV tersebut yaitu.

​Identifikasi Wajah: Meneliti rekaman CCTV dari toko material bangunan yang menghadap ke gerbang. Ahli diminta memastikan apakah sosok yang sebelumnya disebut sebagai ‘Joko’ atau sosok yang berjalan bertiga adalah benar terdakwa Ririn, Prio, Budi, atau justru orang lain.

​Uji Autentisitas & Metadata: Mengambil metadata CCTV guna menguji keaslian rekaman video maupun suara, serta memastikan tidak adanya rekayasa (tampering).

​Selain masalah CCTV, persidangan juga menyoroti bukti baru yang diajukan oleh Jaksa berupa temuan bercak darah di tujuh titik di dalam kios (toko). Lokasi ini selaras dengan keterangan awal terdakwa Priyo yang menyebut tempat tersebut sebagai lokasi pembunuhan Budi.

Dalam hal ini Toni menyampaikan, ​Meskipun Jaksa membawa dokumentasi foto temuan bercak darah, Majelis Hakim secara tegas meminta hasil konkret berupa tes DNA, bukan sekadar bukti visual. “Jaksa diminta segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan hasil laboratorium forensik dari Mabes Polri guna memastikan apakah darah tersebut benar milik korban atau bukan,” Katanya.

​Di sisi lain kata Toni, fakta menarik diungkapkan oleh saksi Denis dari tim Inafis. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kios tersebut, tim Inafis menyatakan tidak menemukan sidik jari siapapun, baik sidik jari milik terdakwa Ririn maupun terdakwa Priyo.

“​Sidang pembuktian ini akan kembali dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan para ahli yang diminta oleh Majelis Hakim,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Kinerja Dirut PDAM Dinilai Buruk, Anggi Nofiah Dorong Ketua DPRD Indramayu Segera Bentuk Hak Angket
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan
Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.
‎Viralnya Penarikan Pajak Warung Di Cabean Oleh DPUTR Di Medsos, Ini Penjelasan Kadis DPUTR
H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan
Songsong HUT-25 Partai Demokrat Lakukan Gerakan Peduli dan Berbagi Bersama Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:03

Kinerja Dirut PDAM Dinilai Buruk, Anggi Nofiah Dorong Ketua DPRD Indramayu Segera Bentuk Hak Angket

Senin, 20 Juli 2026 - 13:49

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:12

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44

H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:23

Songsong HUT-25 Partai Demokrat Lakukan Gerakan Peduli dan Berbagi Bersama Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:17

Kanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Pengamanan di Lapas Indramayu, Integritas Petugas Jadi Sorotan

Berita Terbaru