Sidang Putusan Terdakwa AMS Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Indramayu Diapresiasi Keluarga Korban

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar sidang putusan perkara Kosan Rifda 4 blok Ceblok Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Putri Apriyani, meninggal dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga (AMS). pada Selasa (12/5/26).

Dalam sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ria Agustin, dan empat (Jaksa Penuntut Umum) JPU yaitu Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan serta Kuasa Hukum korban Toni RM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kelurga korban menyampaikan atas putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga, bahwa sesuai harapan yang diinginkan dan mengapresiasi terhadap Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani, mengawal persidangan sampai tuntas.

“Trimakasih kepada Pak Toni, atas hukuman seumur hidup terdakwa sesuai harapan keluarga,” ujar Karja Ayah Putri Apriyani.

Baca Juga:  Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Toni RM sebagai kuasa hukum korban menyatakan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polres Indramayu serta empat JPU yang telah melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sampai dengan tuntas.

“Trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas vonis dipersidangan oleh hakim dihukum seumur hidup terhadap Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga, teruntuk Kapolres Indramayu Fajar Gumilang, Satreskrim Muhamad Arwin, dan empat JPU Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan, telah menghukum sesuai harapan keluarga,” ucap Toni RM.

Untuk diketahui Toni RM menjelaskan maksud keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa adalah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai akhir hidupnya.

(Toro)

Berita Terkait

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW
Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi
Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat
Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin
Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan
Gerak Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan Perhutani di Gantar
Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah
Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:24

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:24

Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36

Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08

Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:33

Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:33

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agu 2026 - 07:48