Pengamatan Advokat Ruslandi Pada Sidang Pertama Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Oleh AS

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

praktisi hukum yaitu Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, usai mengikuti persidangan pertama Alvian Sinaga. pada senin (05/01/26), memberikan gambaran kedepannya.

Diketahui sebelumnya Ruslandi juga ikut tim kuasa hukum pelaku AS, namun dengan berbagai pertimbangan Dia mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum AS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslandi, Menuturkan batinnya menolak maka keluar dari tim kuasa hukum pelaku tadinya ada empat sekarang tiga.

“Batin menolak sehingga keluar dari tim kuasa hukum pelaku yang tadinya ada empat sekarang yang masih lanjut ada tiga” ucap Ruslandi.

Menurut pandangan Ruslandi sebagai praktisi hukum didampingi keluarga korban, pada sidang pertama terdakwa Alvian Sinaga yang dilakukan secara berencana yakni pasal 340, ada beberapa tahap dalam persidangan menuju ending atau keputusan terakhir.

Baca Juga:  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, _Prudent_, dan Akuntabel

“Inikan baru sidang pertama dakwaan, tadi juga ada interupsi dari kuasa hukum terdakwa apakah dikabulkan atau tidak oleh majelis”.

Lanjutnya, ” Jika keputusan itu dikabulkan maka akan ada keputusan PLA kalau tidak ada keputusan PLA maka sidang akan dilanjutkan pada sidang pembuktian, jadi ada beberapa tahap lagi. JPU kan mewakili kepentingan dari korban akan lebih simple sesuai tertuang dalam akuannya” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru