Pemusnahan Massal Barang Terlarang di Lapas Indramayu, Sinyal Kuat Perangi Gangguan Keamanan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pemusnahan barang bukti (BB) hasil razia digelar di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu pada Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari razia rutin maupun sidak, yang dilakukan petugas guna mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam keterangannya, Berthoni menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang.

Baca Juga:  Dikukuhkan sebagai Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi: Semangat Baru untuk Berkontribusi di Kementerian ATR/BPN

“Ini adalah upaya kami yang kami ikhtiarkan untuk memerangi atau memberantas baik narkoba, pungutan liar, dan handphone yang ada di dalam lapas. Dengan hal tersebut tentunya kami berusaha agar Lapas Kelas IIB Indramayu bebas dari barang terlarang,” tutur Berthoni.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa Lapas Indramayu serius dalam memberantas potensi gangguan keamanan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh jajaran petugas Lapas. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kondisi Lapas Kelas IIB Indramayu tetap kondusif serta mampu mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru