“Orang Tua Wali Murid Bingung, Kewenangan Siapa SPMB Itu..?!

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Momen – momen seperti inilah yang membuat masyarakat / Orang tua wali murid merasa bingung dan dipusingkan oleh Anak-anaknya untuk mencari tempat pendidikan.

Karena pada pembelajaran 2025/2026 sistem saat ini digantikan dengan SPMB yang sebelumnya dengan sebutan PPDB. Perbedaan utama antara PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) terletak pada perubahan sistem penerimaan dan jalur pendaftaran. SPMB mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili, dan menambahkan jalur mutasi. Selain itu, ada perubahan pada kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur pendaftaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut yang membuat mereka (masyarakat) bingung.

Dan hal tersebut banyak masyarakat mempersoalkan tentang kewenangan dan siapa yang memegang atau mengatur sistem SPMB di setiap wilayah masing-masing. Karena banyak guru mempersoalkan Sistem tersebut kepada orang tua wali murid yang hendak mendaftar.

Dengan adanya hal tersebut, begini penjelasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono!

Baca Juga:  35 Ribu Siswa Terjangkau PKRS, Indramayu Raih Prestasi Nasional

Dan dirinya menjelaskan tentang itu, bahwa Sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) secara online saat ini langsung dengan kementerian.

“Terkoneksi di kementerian.” Tutur Andrik dalam Via whatsappnya

“Dan kami dipantau langsung dari kementerian.” Ungkapnya lagi

Jadi, menurut apa yang disampaikan oleh pihak Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Sistem tersebut semua kewenangan dari Kementrian.

Untuk melengkapi rilisan tersebut, awak media kembali menginformasikan esok harinya kepada pihak tersebut. Dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan kembali menyampaikan.” bahwa Kita (Pemda/Dinas terkait) memfasilitasi diantaranya
1. Penganggaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
2. Penyediaan SDM (Sumber Daya Alam)
3. Menyiapkan juknis sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025
3. Sosialisasi
4. Memastikan pelaksanaannya
5. Menyediakan help desk (konsultasi dan aduan)
6. Monitoring dan evaluasi.” Tandas Plt. Kadisdik Pati menjelaskan

Bersambung……..

( team)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru