Om Bob: Pihak Terkait Segera Tindak Lanjuti, Jika ada Informasi Pengerjaan Bangunan Melanggar

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah – Gerbanginvestigasi.com

Lagi dan lagi ditemukan oknum-oknum Pemdes yang berada di wilayah Kabupaten Pati, mengenai tidak adanya transparan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat umum, salah satunya Desa Srikaton terkesan disembunyikan untuk melabui warga. Hal tersebut dapat keceman keras dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pati.

Om Bob nama asli dari Slamet Widodo pria asli pribumi Pati Mina Tani ini, yang sebagai LBH sering mendapatkan informasi-informasi terkait oknum pemborong, kontruksi dan Pemegintahan yang sering tidak memasang papan proyek. Hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya asal usul kegiatan pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya (Om Bob) meminta kepada pihak dan instansi terkait untuk menindaklanjuti konfirmasi pemberitaan terkait dugaan oknum Pemdes Srikaton mengerjakan pembangunan Drainase yang berada didesa Srikaton Kayen untuk di periksa, karena menurut pengakuan masyarakat matreal yang digunakan tidak Spekulasi dan selama pengerjaan tidak ada terpasangnya papan proyek (2024-2025).” Terangnya kepada awak media

Baca Juga:  Lapas Indramayu Tinjau Program CSR, Sinergi Pemberdayaan Warga Binaan Bersama PT KPI dan Akademisi

Selain itu, Om Bob menjelaskan sangsi kepada pelanggar” Pembatasan kegiatan pembangunan, hingga penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan. Pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi penyelidikan lebih lanjut, audit, dan tindakan dari aparat penegak hukum jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pelanggaran aturan yang lebih serius.

“Dengan adanya hal itu, Om Bob menyampaikan kemabali, jika dalam kasus tertentu, proyek tanpa papan nama atau tidak transparan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara.” Tandasnya

Bersambung…….
( team)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru