Melalui Remisi Lansia dan Waisak, Lapas Indramayu Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan melalui pemberian remisi kepada narapidana lanjut usia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun.

Dalam kegiatan tersebut, Surat Keputusan pemberian remisi diserahkan kepada dua warga binaan lanjut usia, yakni Mustopa bin Maskholit (alm) yang memperoleh remisi selama lima bulan dan Suharya bin Sukarja (alm) yang memperoleh remisi selama empat bulan. Kegiatan dihadiri jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), serta warga binaan penerima remisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan lanjut usia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana sekaligus implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan seluruh hak warga binaan dapat terpenuhi secara adil dan transparan,” ujar Fery Berthoni.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sarana pembinaan yang memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan pemberian hak yang tepat, kami berharap warga binaan dapat terus meningkatkan kualitas diri serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  ‎UNWIR Gelar Wisuda Sarjana dan Magister Gelombang l Tahun 2026

Pemberian remisi kepada warga binaan lanjut usia tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang terus mendorong pemenuhan hak warga binaan secara berkeadilan. Pada momentum Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Selain sebagai pemenuhan hak, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong keberhasilan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan pembentukan karakter. Momentum ini mengandung nilai-nilai positif berupa penghargaan atas perubahan diri, peningkatan kedisiplinan, penguatan spiritual, serta motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Bagi warga binaan lanjut usia maupun penerima remisi keagamaan, remisi menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada setiap individu yang telah berupaya memperbaiki diri. Dengan demikian, proses pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menumbuhkan harapan, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan untuk kembali hidup produktif di tengah masyarakat.

Melalui pemberian remisi dan berbagai program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Indramayu terus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan warga binaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

(Toro)

Berita Terkait

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW
Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi
Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat
Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin
Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan
Gerak Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan Perhutani di Gantar
Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah
Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:24

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:24

Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36

Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08

Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:33

Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:33

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agu 2026 - 07:48