Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pada Senin, 26 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah yang berlokasi di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Deni Setyawan dan Firdausi Yohar Syawitri selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran pemecahan bidang tanah tersebut merupakan permohonan dari Bapak Iwan Gunawan, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Kelurahan Cepu, yaitu Bapak Samso (Kasi Pembangunan) dan Staff.

Proses pengukuran juga dihadiri langsung oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian letak patok batas tanah. Adapun batas-batas bidang tanah yang diukur meliputi:
• Utara: Jalan
• Timur: Susilo
• Selatan: Hariyadi
• Barat: Mariyati

Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas sejak awal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang berakurasi tinggi, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa batas, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.

📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0899 306 7700
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id

#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru