INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Sidang kasus yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) terhadap pacarnya Putri Apriyani (24) kembali digelar Sidang ke 3, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci.
“waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan.
Terkait status pekerjaan itu sudah jelas, bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP,”
“Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan,” tegas Eko
Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.
(Toro)





















