Dina Wartawati Globalnet.Asia Kampar Diduga Dapatkan Kekerasan Dari Orang Tak Dikenal Dirumahnya

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kubang – Gerbanginvestigasi.com

Pada Minggu 14 Desember 2025, telah terjadi peristiwa perlakuan yang diduga perbuatan kriminal tindak kekerasan dikediaman salah satu anggota Akpersi yang berada di Kampar, Kubang Raya, sekira pukul 22.00 wib.

Menurut keterangan dari saudara Dina, berawal dari seorang laki – laki dengan memakai baju berwarna kuning yang datangi rumahnya, tidak tahu apa maksud dan tujuan bapak itu datang ke rumahnya, di waktu tengah malam sekira pukul 22 : 00 Wib. Laki – laki tersebut mengetuk pintu, setelah pintu terbuka, Dina ” ada apa ini pak, tolong keluar sebentar pak saya mau ganti baju dulu, tunggu saja diluar,” ujar saudara dina kepada laki – laki itu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, apa yang terjadi, Bapak/ Laki – laki baju kuning itu tidak mau keluar dari rumahnya. Setelah nya laki – laki itu pura – pura menelpon seseorang dan akhirnya terjadi keributan di rumah Saudara Dina lokasi di kubang, kecamatan kampar .

Dengan adanya, Dina menyuruh bapak itu keluar karena dirumahnya tidak ada laki- laki takutnya terjadi fitnah. Namun usaha Dina kepada Bapak itu untuk keluar dari rumahnya, malah terjadi cekcok diantaranya dan membuat kunci pintu lepas. Selanjutnya Saudara Dina didorong dan jatuh kekursi hingga bibir terluka dan badan terasa sakit.

Baca Juga:  Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara

Tidak lama kemudian dengan terjadinya peristiwa tersebut, RT setempat mendatangi dan saudara Dina melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu, guna penanganan lebih lanjut.

” Selaku ketua DPC Akpersi Kampar meminta kepada pihak APH ( Bapak Kapolsek) Siak Hulu, untuk segara tindak lanjuti pengaduan kami. dan tangkap laki – laki baju kuning itu, karena beliau sudah melanggar pasal 167 KUHP dilarang masuk ke rumah seseorang tanpa ijin dari yang punya rumah.

Pasal 167 KUHP mengatur siapa saja yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah/ruangan/perkarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, di pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Pasal 257 UU 1/ 2023 menegaskan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori ll (10 juta) bagi yang memaksa masuk atau yang berada di tempat tersebut secara melawan hukum tanpa segera pergi atas permintaan.

(team)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru